Muhammadiyah Kok Rayakan Idul Fitri 1444H Lebih Dulu dari Pemerintah? Haedar Nashir: Ini Menyangkut Ijtihad
Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir, meminta kepada masyarakat Indonesia untuk menghormati Ijtihad yang dilakukan Muhammadiyah-Foto/Dok/Muhammadiyah-
Berbeda dengan metode kriteria baru MABIMS yang selama ini dilakukan Kementerian Agama.
Kriteria MABIMS maksudnya adalah wujudl hilal berdasarkan kriteria kesepakatan Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia dan Singapura (MABIMS).
Penetapan wujudl hilal kriteria baru MABIMS berdasarkan imkanur rukyat dianggap memenuhi syarat apabila posisi hilal mencapaian ketinggian 3 derajat dengan sudut elongasi 6,4 derajat.
Kendati begitu, Kementerian Agama perlu melakukan sidang isbat kembali untuk memastikan bahwa hilal sudah terlihat sesuai kriteria baru MABIMS.
Penjelasan BRIN
Sementara menurut penjelasan Peneliti Astronomi dan Astrofisika BRIN, Thomas Djamaluddin, perbedaan ini ada beberapa faktor.
Ia mengatakan, perbedaannya hanya wujud dan masalah kriteria dari posisi hilal bulan.
Jika pada waktu Maghrib pada 20 April 2023, posisi hilal bulan belum memenuhi kriteria baru MABIMS, maka wajar terjadi perbedaan.
“Hal ini disebabkan karena pada saat maghrib 20 April 2023, ada potensi di Indonesia posisi bulan belum memenuhi kriteria baru MABIMS,” jelasnya dikutip dari brin.go.id.
Thomas pun menjelaskan masing-masing metode antara kriteria MABIMS dan versi wujudl hilal.
“Namun di sisi lain, sudah memenuhi kriteria wujudl hilal. Jadi, ada potensi perbedaan, yaitu versi 3 derajat dan elongasinya 6,4 derajat maka 1 Syawal 1444 pada 22 April 2023, sedangkan versi wujudl hilal, 1 Syawal 1444 pada 21 April 2023,” urainya.
Thomas mengatakan perbedaan dalam penetapan awal Ramadhan, 1 Syawal dan 1 Zulhijjah akan terus berulang jika tidak ada otoritas tunggal.
Jika terdapat otoritas tunggal, maka kriteria awal bulan atau penanggalan kalender Hijriyah akan terwujud sesuai kesepakatan bersama.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: