Divonis 3,5 Tahun Penjara, Tim Kuasa Hukum AG Bakal Koordinasi Keluarga Soal Banding

Divonis 3,5 Tahun Penjara, Tim Kuasa Hukum AG Bakal Koordinasi Keluarga Soal Banding

Kuasa hukum AG (15), Mangatta Toding Allo mengatakan AG dan Mario Dansy sudah putus sejak lama.-Disway.id/Anisha Aprilia-

Adapun hal-hal yang meringankan hukumannya yaitu karena AG masih dibawah umur. Selain itu, hal-hal yang meringankan lainnya adalah karena AG memiliki orang tua yang menderita stroke dan kanker paru-paru stadium 4.

BACA JUGA:Pindang Meranjat, Makanan Khas asal Bumi Caram Seguguk, Berikut Cara Membuatnya

"Anak AG masih berusia 15 tahun, masih bisa diharapkan untuk memperbaiki diri. Bahwa anak menyesali perbuatannya, anak mempunyai orang tua yang menderita stroke dan kanker paru stadium 4," ujar dia. 

Hakim menyatakan AG terbukti terlibat dalam penganiayaan berencana. Hakim juga menyatakan tidak ada alasan pembenar dan pemaaf atas perbuatan AG.

AG dinyatakan bersalah melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: