Pengadilan Bacakan Hasil Banding KPU RI Terhadap PRIMA Terkait Penundaan Pemilu 2024

Pengadilan Bacakan Hasil Banding KPU RI Terhadap PRIMA Terkait Penundaan Pemilu 2024

Tiga Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta bacakan hasil banding KPU RI terhadap PRIMA-Intan Afrida Rafni-

"Selanjutnya, KPU menunggu putusan dari Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta terhadap Banding yang diajukan," imbuhnya.

Tidak hanya itu, KPU RI juga telah menerima akta pernyataan banding dari PN Jakarta Pusat sebagai bukti bahwa KPU serius dalam menyikapi gugatan yang dilayangkan oleh PRIMA.

"Kami telah menerima Akta Pernyataan Banding yang diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 4/SRT.PDT.BDG/2023/PN.JKT.PST tanggal 10 Maret 2023," kata mantan anggota Bawaslu RI periode 2017-2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: