Pengadilan Bacakan Hasil Banding KPU RI Terhadap PRIMA Terkait Penundaan Pemilu 2024
Tiga Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta bacakan hasil banding KPU RI terhadap PRIMA-Intan Afrida Rafni-
JAKARTA, DISWAY.ID - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta melakukan sidang putusan banding terkait penundaan Pemilu 2024 yang diajukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terhadap Partai Rakyat, Adil, dan Makmur (PRIMA).
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Humas PT DKI Jakarta, Binsar Pakpahan saat dikonfirmasi pada Selasa, 11 April 2023.
Dia mengatakan bahwa sidang pembacaan putusan banding tersebut dilakukan dan dibacakan secara terbuka untuk umum.
BACA JUGA:Persebaya Vs Arema FC Bakal Digelar di Jakarta, Aji Santoso Ragukan Stiker Andalan Tampil
“Putusan banding perkara perdata penundaan pemilu dibacakan di persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 11 April 2023, pukul 10.00 WIB oleh Majelis Hakim,” ujar Binsar Pakpahan.
Adapun dalam sidang putusan banding tersebut, dibacakan oleh tiga Majelis Hakim PT DKI Jakarta, yaitu Hakim Sugeng Riyono, Hakim Subachran Hardi Mulyono, dan Hakim Haris Munandar.
Diketahui sebelumnya, KPU RI telah menyerahkan memori banding ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait putusan penundaan pemilu.
Hal tersebut dikatakan langsung oleh Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI, Muhammad Afifuddin saat dihubungi media, Jumat, 10 Maret 2023 lalu.
"Kami (KPU) telah menyatakan Banding terhadap Putusan PN Jakarta Pusat," ujar Muhammad Afifuddin.
BACA JUGA:Gugat KPU ke Pengadilan, Partai Berkarya Akui Terinspirasi PRIMA
BACA JUGA:Resmi! Erick Thohir Bawa Kabar FIFA Tidak Sanksi Berat Indonesia, Hanya Saja..
"Selain itu KPU juga telah menyerahkan Memori Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 757/Pdt.G/2022/PN.JKT.PST.," lanjutnya.
Lebih lanjut, dengan diserahkannya memori banding ke PN Jakarta Pusat, pihak KPU tinggal menunggu putusan hakim di Pengadilan Tinggi Jakarta.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: