Polisi Amankan Stiker QRIS Palsu dan HP dari Tersangka, Modus Kejahatan Terbongkar!

Polisi Amankan Stiker QRIS Palsu dan HP dari Tersangka, Modus Kejahatan Terbongkar!

Tersangka QRIS Kotak Amal Palsu Diduga Gunakan 3 Rekening-Humas PMJ-

BACA JUGA:Ini Tampang Pelaku yang Tempel QRIS Palsu Kotak Amal Masjid di Jakarta

Tersangka dikenakan Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45a ayat 1 dan/atau Pasal 35 juncto 51 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 80 dan/atau Pasal 83 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 378 KUHP.

"Dengan ancaman penjara diatas lima tahun," katanya kepada awak media, Selasa 11 April 2023.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads