Laporan Brigjen Endar Priantoro Didalami Polda Metro Jaya, Kuasa Hukum: Pencopotan Tak Sesuai Aturan
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko-Rafi Adhi Pratama-
"Pak Endar itu diberhentikan atau dikembalikan oleh KPK pada tanggal 31 (Maret, red), padahal sebelumnya tanggal 29 (Maret, red) Kapolri sudah mengirimkan surat ke KPK perihal bahwa perpanjangan massa tugas pak Endar di sebagai Dirtipid di KPK. Surat tanggal 29 (Maret, red) dari Kapolri sendiri sebetulnya itu jawaban atas surat dari KPK tanggal 22 November 2022," ucapnya.
"Kemudian yang menjadi masalah bahwa Dalam SK pemberhentian tersebut di poin menimbang tidak disebutkan alasan-alasan kenapa kemudian pak Endar dikembalikan ke kepolisian. Padahal Kapolri sendiri sudah mengirimkan surat sebelumnya bahwa pak Endar diperpanjang masa tugasnya di KPK," terangnya.
BACA JUGA:Ferdy Sambo Cs Tak Hadir Dalam Putusan Sidang Banding di PT DKI Jakarta, Ini Alasannya
BACA JUGA:Pratama Arhan dan Marselino Ferdinan Resmi Perkuat Timnas Indonesia U-22 di SEA Games 2023
Turut dilampirkan beberapa barang bukti, mulai dari surat Kapolri soal perpanjangan penugasan Brigjen Endar hingga surat pemberhentiannya.
"Kita bawa surat ketetapan pemberhentian pak Endar dari KPK tanggal 31. Terus surat penugasan dari Kapolri tanggal 29. Surat pengangkatan pak Endar tahun 2020. Cuman akan berkembang untuk bukti kira akan kirim lagi sesuai perkembangan dari kepolisian seperti apa." tandasnya.
Diketahui, laporan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/B/1959/IV/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: