KPMH Minta Bantuan KPK Untuk Kawal Kasus Sengketa Terkait Investasi Asing

KPMH Minta Bantuan KPK Untuk Kawal Kasus Sengketa Terkait Investasi Asing

Ketua KPMH Aulia Fahmi menyampaikan perlindungan hukum atas persidangan di PN Jakarta Barat. Kasus ini adalah sengketa Ducking dengan Mizuho-Intan Afrida Rafni-

“KPK bisa memantau perkara ini agar investor asing ini gak apatis. Bisa juga memantau percakapan hakim dengan pengacara atau cara lainnya,” imbuhnya. 

Diketahui, pihak KPMH telah mendatangi beberapa lembaga negara untuk menangani kasus yang tengah dialaminya itu. 

BACA JUGA:Intip Penyebab Bau Mulut Saat Puasa dan Cara Mengatasinya

BACA JUGA:Maluku Tenggara Barat Diguncang Gempa Magnitudo 5,0: Tak Ada Potensi Tsunami

Adapun sebelumnya, pihak KPMH telah melaporkan 6 orang hakim ke KY atas dugaan pelanggaran kode etik di perkara investasi asing pada 27 Maret 2023.

Enam hakim yang dilaporkan oleh KPMH, yaitu tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) dan tiga hakim mahkamah agung. 

Aulia Fahmi menjelaskan bahwa laporan tersebut mengenai hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat dan hakim agung di Mahkamah Agung (MA) yang memutuskan memenangkan Ducking Grup.

Padahal, kata Aulia, Duck King Group sendiri telah banyak merugikan, salah satunya PT Mizuho yang berinvestasi jutaan dollar di Indonesia. 

Pihak KPMH menilai para hakim bermain mata di pengadilan, sehingga pihaknya memutuskan untuk melaporkannya ke KY. 

BACA JUGA:Polri: 3 Korban Penusukan Teroris Asal Uzbekistan Masih Dirawat di ICU

BACA JUGA:Grace Natalie Ungkap Alasan Kuat PSI Siap Gabung Koalisi Besar

"Hakim-hakim ini bermain kita duga karena apa, dua alat bukti yang paling menentukan dari kita pertama ada akta yang diduga di palsukan," kata Aulia, 27 Maret 2023.

Dia menambahkan bahwa pihak Duck King Group juga telah membohonginya dengan tiba-tiba muncul seseorang yang disebut sebagai direktur utama di Duck King Grup di aktanya, padahal orang tersebut hanyalah pelamar kerja.

"Nah, inilah dugaan akta palsunya. Oleh hakim tidak dipertimbangkan, kan lucu ada akta otentik, ada pendukung saksi tidak dipertimbangkan. Ini ada apa?" tanya Aulia. 

Namun sayangnya, laporan pertamanya di KY ditolak dengan alasan belum mendapatkan penjelasan utuh tentang materi pengaduan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: