JPU Minta Hakim Tolak Pledoi Dody Prawiranegara

JPU Minta Hakim Tolak Pledoi Dody Prawiranegara

AKBP Dody menangis saat bacakan pledoi-Foto/Dok/Andrew Tito-

JAKARTA, DISWAY.ID-- AKBP Dodi Prawiranegara, salah satu terdakwa kasus peredaran narkoba jaringan Teddy Minahasa menjalani sidang Duplik Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu 12 April 2023.

Dalam berjalannya proses sidang tersebut Jaksa penuntut umum (JPU) pun menolak seluruh nota pembelaan atau pleidoi eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara.

BACA JUGA:Alasan JPU Tolak Pledoi Dodi Prawiranegara: Dalil yang Diajukan Tidak Sistematis!

"Pada prinsipnya, kami penuntut umum dalam perkara ini tetap berpendapat sebagaimana yang telah secara jelas dalam surat tuntutan yang kami bacakan pada 27 Maret 2023," ujar JPU dalam proses sidang di PN Jakbar, Rabu 12 April 2023.

JPU tegaskan pihaknya tidak menanggapi pleidoi penasihat hukum terdakwa dimana hal tersebut sudah diuraikan secara jelas dalam surat tuntutan.

Dalam dakwaan yang ada ada datanya di JPU, Dody diketahui turut terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu yang dikendalikan Irjen Teddy Minahasa.

BACA JUGA:Teddy Minahasa Tetaplah Teddy Minahasa, Bersikeras Tak Merasa Bersalah: Industri Hukum dan Konspirasi

"Memohon kepada Yang Mulia majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar memutuskan tetap pada surat tuntutan yang kami bacakan pada hari Senin, tanggal 27 Maret 2023," tutur JPU.

Dalam sidang kali ini juga, JPU juga meminta pihak majelis hakim menolak seluruh pleidoi Dody Prawiranegara.

"Kami penuntut umum memohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang mengadili terdakwa Dody Prawiranegara bin Haji Maman Supratman menolak seluruh alasan-alasan yang dikemukakan penasihat hukum terdakwa," ungkapnya.

BACA JUGA:6 Tersangka Teroris yang Ditangkap di Lampung Terafiliasi Kelompok Zulkarnaen dan Upik Lawanga

Dalam sidang sebelumnya yang beragendakan Dakwaan, JPU menuntut Dody dengan hukuman 20 tahun penjara dengan enam dengan denda sebesar Rp 2 miliar yang disertai dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam bacaan dakwaan JPU, Teddy Minahasa menugaskan AKBP Dody mengambil sabu barang bukti hasil pengungkapan, kemudian diminta untuk ditukar dengan tawas.

AKBP Dody Prawiranegara sempat menolak permintaan Teddy untuk menukar sabu tersebut dengan tawas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: