Alasan JPU Tolak Pledoi Dodi Prawiranegara: Dalil yang Diajukan Tidak Sistematis!
terdakwa Dody Prawiranegara saat membacakan Pledoi di PN Jakbar-Andrew Tito-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Nota Pembelaaan atau Pledoi dari terdakwa kasus peredaran narkoba AKBP Dody Prawiranegara, ditolak oleh oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang Duplik yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu 12 April 2023.
Dalam berjalannya proses sidang juga pihak JPU juga meminta majelis hakim untuk menolak pleidoi AKBP Dody Prawiranegara, dengan alasan dalil yang diajukan kusa hukum terdakwa dinilai tidak disusun secara sistematis.
"Bahwa dari dalil-dalil yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa sama sekali tidak disusun dengan sistematis," ujar JPU dalam proses sidang, Rabu 12 April 2023.
Pihak JPU juga menilai, terdakwa Dody dan juga tim kuasa hukumnya tidak sebelunya mengerti bahwa terdakwa Dody jelas melanggr Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
BACA JUGA:Viktor Axelsen Geser Kento Momota Dałam Rangking 1 Tunggal Putra Terlama BWF
"Bahwa kami berpendapat, berdasarkan fakta hukum di persidangan, perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ke-1 KUHP yang telah kami uraikan sebagaimana dalam surat tuntutan," ujar JPU.
Dalam surat dakwaan yang ada ditangan JPU, terdakwa Dody Prawiranegara jelaskan berperan dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu jaringan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.
Diketahui dalam dakwaan juga jelas terdakwa Dody bekerja sama dengan Teddy dalam aksinya menukar barang bukti sabu hasil pengungkapan dengan tawas yang di Intruksikan Teddy Minahasa dan kemudian menjualnya untuk mendapatkan keuntungan.
BACA JUGA:Terbongkar! Rusia Klaim Bukti Amerika Serikat Produksi Senjata Biologis di Ukraina
"Kemudian terdakwa meminta saksi Syamsul Ma'arif untuk mencari tawas dan menukar barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 5.000 gram dengan tawas, Sehingga kemudian sebagian narkotika jenis sabu itu disimpan di ruang Kapolres Bukittinggi, sementara barang bukti yang dimusnahkan di antaranya, yaitu 5.000 gram merupakan tawas," ujar JPU.
Dalam hal ini JPU menolak pleidoi atau nota pembelaan yang diajukan penasihat hukum Dody.
"Kami penuntut umum memohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang mengadili terdakwa Dody Prawiranegara bin Haji Maman Supratman menolak seluruh alasan-alasan yang dikemukakan penasihat hukum terdakwa," ujarnya.
BACA JUGA:Densus 88 Tangkap Enam Teroris di Lampung, Ini Perannya!
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: