Bacakan Pledoi, Teddy Minahasa Masih Tetap Merasa Ada Kejanggalan Terhadap Kasusnya

Bacakan Pledoi, Teddy Minahasa Masih Tetap Merasa Ada Kejanggalan Terhadap Kasusnya

Teddy Minahasa diduga kembali mengelak dan bersikeras bahwa menurutnya ada bukti jika dirinya terlibat dalam kasus peredaran narkoba.-Foto/Dok/Andrew Tito-

Dalam sidang sebelumnya yang beragendakan tuntutan JPU, Teddy Minahasa dituntut hukuman mati dalam pusaran peredaran narkoba yang sesuai dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

JPU menegaskan Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk memasarkan dan menjual sabu hasil barang bukti pengungkapan Polres Bukit Tinggi seberat lebih dari lima kilogram.

BACA JUGA:Dua Teroris di Lampung Ditembak Mati Saat Melakukan Perlawanan

Dalam kasus ini Teddy menugaskan AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.

Dody sempat menolak dan pada akhirnya Dody tetap menjalankan permintaan Teddy.

Dody selanjutnya memberikan sabu tersebut kepada Linda, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto yang kemudian akhirnya berhasil terjual kepada bandar narkoba.

BACA JUGA:Pesan Gading Marten untuk Gisel: 'Kalo Lo Butuh Gue, Gue Ada di Belakang Lo Sebagai...'

Polda Metro Jaya kemudian menangkap 11 orang yang terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.

Selain Teddy 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: