PRIMA Akui Masih Menunggu Salinan Putusan PT DKI Jakarta

PRIMA Akui Masih Menunggu Salinan Putusan PT DKI Jakarta

KETUA Partai Rakyat Adil Makmur Agus Jabo Priyono (duduk dua dari kiri) bersama jajaran pengurus saat deklarasi, 1 Juni 2021.-Foro: RMOL-

JAKARTA, DISWAY. ID - Partai Rakyat, Adil dan Makmur (PRIMA) mengaku saat ini masih menunggu salinan putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Umum PRIMA, Agus Jabo Priyono melalui keterangan resminya yang diterima, Kamis, 13 April 2023.

"DPP PRIMA sampai saat rilis ini ditulis masih menunggu salinan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk menentukan Langkah hukum selanjutnya," ujar Agus Jabo Priyono.

Meskipun begitu, Agus Jabo Priyono menghormati hasil putusan yang dibacakan oleh PT DKI Jakarta yang mengabulkan permohonan tersebut atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

BACA JUGA:Luis Milla Ungkap Nasibnya di Persib Bandung Pada Musim Depan, Kepercayaan Pemain Ancam Dipecat Sebagai Pelatih

BACA JUGA:Jepang Kocar Kacir Saat Korea Utara Uji Coba Rudal Baru, Penduduk Hokkaido Minta Diungsikan

Namun, Agus Jabo Priyono memastikan bahwa putusan PT DKI Jakarta tidak akan mempengaruhi proses verifikasi yang saat ini tengah dijalankan oleh PRIMA.

Hal itu dikarenakan proses verifikasi yang dilakukan oleh PRIMA merupakan tindak lanjut dari putusan Bawaslu RI Nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2023.

"Keputusan tersebut tidak mempengaruhi proses yang sedang berlangsung saat ini antara PRIMA dengan KPU sebagai tindak lanjut dari putusan Bawaslu RI Nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2023," jelas Agus Jabo Priyono.

Adapun dalam putusan Bawaslu tersebut memerintahkan kepada KPU RI untuk memberikan kesempatan kepada PRIMA menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan dan melakukan verifikasi administrasi perbaikan.

BACA JUGA:Rian Mahendra Langsung Emosi Dengar Harga Tiket Bus Sleeper Kencana Tembus Rp 1 Juta: Itu yang Jual Calo Liar

BACA JUGA:Mudik Gratis Dengan KRI Banjarmasin-592, TNI AL: Dikhususkan Bagi Pemotor

"Saat ini PRIMA sedang dalam proses verifikasi faktual perbaikan," imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, PT DKI Jakarta telah mengabulkan permohonan banding Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait penundaan Pemilu pada 11 April 2023 lalu.

Dalam putusan tersebut, Ketua Majelis Hakim juga membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Nomor 757/pdtg/2022 PN Jakarta Pusat.

"Mengadili menerima permohonan banding pembanding/tergugat, membatalkan putusan pengadilan negeri Jakarta Pusat nomor 757/pdtg/2022 PN Jakarta Pusat tanggal 2 Maret 2023 yang dimohonkan banding tersebut,” ujar Hakim Sugeng Riono saat membacakan putusan tersebut.

BACA JUGA:David Ozora Ungkap Sosok yang Bangunkannya dari Koma, Panutan yang Kharismatik

BACA JUGA:Bang Man Ahli Urut Tulang Dari Aceh, Gak Pake Joget dan Minyak Seperti Ida Dayak

Sedangkan Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari menanggapi hasil putusan banding terkait penundaan pemilu 2024 yang dibacakan oleh Majelis Hakim PT DKI Jakarta.

Hasyim Asy’ari merasa bersyukur dengan hasil putusan tersebut. Dia merasa senang karena tahapan Pemilu akan terus berlangsung hingga 2024 nanti.

"Alhamdulillah Pemilu jalan terus,” kata Hasyim Asy’ari saat dikonfirmasi, Selasa, 11 April 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: