Bantah Jual Sabu Untuk Dapatkan Uang, Teddy Minahasa: Jabatan Kapolda Secara Ekonomi Cukup!

Bantah Jual Sabu Untuk Dapatkan Uang, Teddy Minahasa: Jabatan Kapolda Secara Ekonomi Cukup!

Teddy Minahasa saat mendengarkan tuntutan mati dari JPU di PN Jakarta Barat, 30 Maret 2023.-Andrew Tito-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Terdakwa kasus peredaran narkoba, Irjen Teddy Minahasa membacakan Pledoi atau nota pembelaan atas kasusnya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis 13 April 2023.

Dalam pembelaaannya, Teddy membantah bahwa dirinya menjual narkotika jenis sabu untuk mendapatkan uang.

BACA JUGA:Pemudik Lebaran 2023 Melalui Bandara AP II Diperkirakan Capai 5,25 Juta Orang

Dihadapan Majelis Hakim, Teddy mengatakan bahwa jabatan Kapolda Sumatera Barat sudah sangat cukup dalam segi ekonomi untuk menunjang kehidupan dirinya dan keluarga tanpa harus menjual narkoba jenis sabu untuk penghasilan.

"Sebagai anggota Polri dengan pangkat Inspektur Jenderal Polisi dengan jabatan sebagai Kapolda, bagi saya secara untuk ekonomi itu sudah cukup Yang Mulia untuk memenuhi kehidupan," ujar Teddy Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis 13 April 2023.

BACA JUGA:Anak Buahnya Diciduk KPK, Menhub Budi Karya Minta Maaf : Kami Siap Kerjasama Tuntaskan Kasus Ini

Dalam Pledoinya, Teddy juga membahas mengenai laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang mencatatnya sebagai polisi terkaya di tahun 2022.

Teddy mengatakan dirinya melaporkan harta kekayaan secara transparan dan tidak mungkin dirinya nekat menjual sabu untuk mendapatkan uang dengan mempertaruhkan jabatan dan pangkatnya di Kepolisian.

BACA JUGA:Kapan Malam Lailatul Qadar 2023? Simak Ulasannya Berikut Ini

"Mohon maaf saya bukan mengutarakan suatu kesombongan. Namun, apabila saya harus melakukan penyimpangan hukum seperti ini, hanya demi uang Rp 300 juta?,” jelasnya.

Teddy katakan dirinya untuk memndapatkan pangkat Jendral Bintang Dua Polisi dan menjabat senagai Kapolda Sumatera Barat bukanlah sesuatu hal yang mudah.

"Saya sudah berdarah-darah dan berkeringat penuh perjuangan dalam meniti karir saya, masa saya rusak dengan menjual sabu Yang Mulia," ungkapnya.

BACA JUGA:Simak, Lokasi dan Jadwal Pembatasan Operasional Mobil Barang Selama Arus Mudik dan Balik Lebaran 2023

Dalam persidangan sebelumnya yang beragendakan tuntutan Jaksa Penuntut, Teddy Minahasa didakwa Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads