Kritik Kader PDI Perjuangan Soal Bagi-Bagi Amplop, Jusuf Kalla: Itu Kampanye Terselubung

Kritik Kader PDI Perjuangan Soal Bagi-Bagi Amplop, Jusuf Kalla: Itu Kampanye Terselubung

Mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla-Intan Afrida Rafni-

JAKARTA, DISWAY. ID-- Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia (RI), Jusuf Kalla selaku Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) mengkritik terkait ulah salah satu kader PDI Perjuangan yang bagi-bagi amplop di tempat ibadah. 

Dia menganggap momen bagi-bagi amplop yang dilakukan oleh Said Abdullah tersebut merupakan kampanye terselubung

Namun, dirinya sangat menyayangkan lantaran tindakan tersebut dianggap tidak melanggar oleh pihak Bawaslu RI. 

BACA JUGA:Pengumuman dari Erick Thohir! Rekrutmen Bersama BUMN 2023 Dibuka, Berikut Jadwalnya

"Itu bukan korupsi, memberikan amplop itu dianggap kampanye terselubung tapi oleh Bawaslu dianggap tidak melanggar," ujar Jusuf Kalla di Kantor Pusat Dewan Masjid Indonesia (DMI), Jakarta Pusat, Kamis, 13 April 2023.

Jusuf Kalla pun menjelaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Said Abdullah bukanlah suatu pelanggaran. 

Hal itu dikarenakan saat ini, Pemilu 2024 sedang memasuki tahapan sosialisasi, bukan kampanye. Oleh sebab itu, tindakan tersebit dianggap bukan pelanggaran. 

"Memang belum berlaku Undang-Undangnya karena Undang-Undangnya berlaku nanti, bulan Oktober di masa kampanye," kata Jusuf Kalla kepada media. 

BACA JUGA:Pertemuan Politik, PSI dan Partai Golkar Sepakat Lanjutkan Program Presiden Jokowi

"Ini belum masa kampanye, jadi tidak berlaku itu," tambahnya. 

Sebelumnya, sempat tersebar di media sosial adanya video yang memperlihatkan momen bagi-bagi amplop berlogo PDIP berisi uang Rp 300 ribu.

Pertistiwa bagi-bagi amplop itu diduga terjadi saat pelaksanaan sholat tarawih berjamaah di sebuah masjid di Madura, Jawa Timur.

Dalam video yang beredar, tampak adanya Plt Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP Jawa Timur (Jatim) Said Abdullah dan Ketua DPC PDIP Sumenep, Ahmad Fauzi.

Dalam isi amplop yang dibagikan, terlihat isinya ada dua lembar uang Rp 100 ribu dan dua lembar uang Rp 50 ribu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: