Syarat Usia 5 Tahun Bisa Masuk SD Menurut PPDB 2023, Berikut Cara Daftar dan Batasannya

Syarat Usia 5 Tahun Bisa Masuk SD Menurut PPDB 2023, Berikut Cara Daftar dan Batasannya

Syarat khusus jalur zonasi PPDB Jakarta 2024.-disdik.batam.go.id -disdik.batam.go.id

JAKARTA, DISWAY.ID – Kemendikbud Ristek mengeluarkan aturan baru tentang penerimaan siswa baru pada tahun ajaran 2023.

Dalam aturan tersebut terdapat berbagai syarat untuk penerimaan siswa baru mulai dari TK, SD, SMP dan SMA atau SMK.

Adapun yang menarik adalah penerimaan siswa SD, di mana terdapat syarat usia 5 tahun bisa masuk SD menurut PPDB 2023.

Tentunya ini akan menjadi salah satu kesempatan bagi anak-anak yang ingin menasukin jenjang pendidikan untuk pertema kalinya setelah selesai menempuh pendidikan di TK.

BACA JUGA:Kabar Baik! Harga BBM Terbaru Kompak Turun Jelang Libur Lebaran, Pertamina Tambah Pasokan Bahan Bakar

BACA JUGA:Detik-Detik Kecelakaan Beruntun 8 Kendaraan Besar di Tol Semarang-Solo, 6 Dilaporkan Tewas

Untuk masuk kejenjang pendidikan sekolah dasar sering menjadi polemik karena tak sedikit anak yang ternyata telah memiliki kemampuan untuk memasuki jenjang pendidikan SD namun memiliki keterbatasan usia.

Akibatnya anak tersebut harus menghabiskan waktunya untuk menunggu di TK dan terkadang membuat si anak menjadi bosan.


Daftar batas usia masuk SD #1-gurusd-

Dalam syarat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023, meskipun usia anak masih 5 tahun, namun membuka peluang untuk dapat masuk ke jenjang pendidikan SD.

Tentunya dengan beberapa syarat khusus di antaranya memilikik kecerdasan khusus dan kesiapan fisik.


Daftar batas usia masuk SD #2-gurusd-

Dua syarat ini nantinya akan dilihat saat akan ingim masuk SD meskipun usia anak masih 5 tahun.

4 Langkah Mudah Pendaftaran PPDB 

Dalam lekaukan pendaftaran siswa baru saat ini terbilang cukup mudah karena dapat dilakukan secara online.

Kita dapat melakukan dengan 4 langkah mudah pendaftaran PPDB dan tidak perlu lagi harus mengantre di sekolah yang akan dituju.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: