Perpres Baru! Jokowi Ubah Sistem Kerja PNS Bisa dari Mana Saja, Makin Enak Bener!
Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS).-enimekspres-enimekspres
Adapun jam istirahat yang berlaku selama bulan Ramadhan adalah 60 menit pada hari Jumat dan 30 menit pada hari selain Jumat.
Perpres ini juga mengatur bahwa jam kerja instansi pemerintah dimulai pukul 07.30 zona waktu setempat. Sedangkan pada bulan Ramadhan dimulai pada pukul 08.00 zona waktu setempat.
Pasal 5 perpres juga menyebutkan peincian Hari Kerja Instansi Pemerintah, Jam Kerja Instansi Pemerintah, dan Jam Kerja Pegawai ASN serta jam istirahat Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN akan ditetapkan oleh PPK atau pimpinan instansi.
BACA JUGA:Lowongan Kerja di BUMN Buka Kembali, Cek Jadwal Pendaftarannya
Tidak Berlaku Bagi Sektor Pelayanan dan TNI/Polri
Namun, ketentuan soal hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah di atas dikecualikan bagi unit kerja yang bertugas memberi layanan dukungan operasional instansi pemerintah dan/atau layanan langsung kepada masyarakat.
Aturan soal jam kerja dan hari kerja instansi pemerintah dan pegawai ASN dalam perpres ini juga tak berlaku bagi Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan anggotanya, serta pegawai ASN di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI.
Kemudian, tidak berlaku untuk Polri dan anggota Polri, serta pegawai ASN di lingkungan Polri. Selanjutnya, tidak berlaku untuk perwakilan Republik Indonesia (RI) di luar negeri dan pegawai ASN di lingkungan perwakilan RI di luar negeri.
Perpres Nomor 21 Tahun 2023 ini dinyatakan berlaku sejak diundangkan pada Rabu 12 April 2023.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: