Catat! Ini Daftar Daerah yang Gelar Pemutihan Pajak 2023, Mana Saja? Cek Disini

Catat! Ini Daftar Daerah yang Gelar Pemutihan Pajak 2023, Mana Saja? Cek Disini

Pemutihan pajak kendaraan bermotor.-M. Ichsan-

JAKARTA, DISWAY.ID - Pemutihan pajak kendaraan merupakan kebijakan yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) dengan tujuan untuk memberikan keringanan kepada masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.

Kebijakan ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mengurangi beban biaya hidup masyarakat, terutama di tengah situasi ekonomi yang sulit usai pandemi Covid-19.

Pemutihan pajak kendaraan sendiri merupakan program untuk meringankan wajib pajak yang telat atau tidak membayar dengan menghapus maupun mengurangi pembayaran denda.

BACA JUGA:Catat! Diskon 20 Persen Tarif Tol Jakarta-Cikampek Mulai Berlaku Hari Ini, Berlaku Khusus Pengguna Uang Elektronik

Wajib pajak yang mengikuti pemutihan pajak hanya perlu melunasi pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tanpa perlu membayar denda keterlambatan.

Sementara itu, PKB adalah kewajiban dari pemilik kendaraan selaku wajib pajak, yang dibayarkan baik setiap tahun maupun lima tahunan.

Berikut Daftar Provinsi yang gelar pemutihan pajak kendaraan padad 2023

1. Jawa Timur

Menjelang Lebaran, Pemprov Jawa Timur mengadakan pemutihan pajak daerah termasuk pajak kendaraan bermotor mulai 14 April 2023 hingga 14 Juni 2023.

Kebijakan ini sesuai Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/176/KPTS/013/2023 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur.

Adapun program pemberian insentif ini, terdiri dari beberapa macam, yakni:

- Bebas bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBNKB II)

- Bebas sanksi administrasi keterlambatan PKB dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB)

- Bebas PKB progresif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait