Satgassus Tindak Peredaran Oli Palsu di Tangerang yang Mencapai Rp 16,5 Miliar
Satgassus Polri bersama Kemenag menunjukkan temuan botol oli palsu atau oli ilegal di Tangerang, Selasa 18 Apri 2023. -Humas Polri-
JAKARTA, DISWAY.ID-Tim Satgassus Pencegahan Korupsi Polri bersama Kementerian Perdagangan (Kemendag) berkomitmen membasmi peredaran oli ilegal di Tangerang, Banten.
Nilai dari hasil pemalsuan beberapa merek oli yang dipalsukan itu diperkirakan mencapai Rp 16,5 miliar dengan total oli palsu yang ditemukan beratnya mencapai 1.153 Kg dan 196.734 botol
Wakil Kepala Satgasus Pencegahan Korupsi Polri Novel Baswedan, mengapresiasi kinerja Kementerian Perdagangan (Kemendag) dalam mengungkap peredaran oli palsu di Kawasan Tangerang, Banten.
BACA JUGA:Waspada Oli Palsu, Auto2000 Berikan 4 Solusi Beli Oli Mesin Tanpa Risiko Kena Tipu
Penemuan ini, lanjut Novel, jika dibiarkan akan menjadi benih-benih terjadinya praktik korupsi.
"Segala hal yang sifatnya pelanggaran hukum, itu menjadi penyebab terjadinya praktik korupsi di lapangan,” kata Novel di gudang penyimpanan oli palsu di Tangerang, Banten, Selasa 18 April 2023.
"Kita berharap dengan dilakukan tindakan yang konsisten dan sungguh-sungguh ini bukan sekedar terkait dengan perdagangan saja tapi kepentingan konsumen, itu yang paling penting. Dalam perspektif korupsi, segala hal yang sifatnya pelanggaran hukum itu menjadi peluang terjadinya korupsi di lapangan,” tambahnya.
BACA JUGA:Ribuan Oli Palsu Berbagai Merek Siap Edar di Bekasi Disita Polisi
Novel berharap, pengusutan kasus seperti ini serta praktik-praktik pelanggaran serupa harus segera ditindak dengan tegas. Hal itu dilakukan agar para pelaku jera dan tidak mengulanginya kembali.
Novel menambahkan pihak Satgasus akan terus berkoordinasi atau bekerjasama dengan pihak Kemendag dalam mengungkap kasus ini lebih dalam. Penemuan ini, tambahnya, dilakukan demi melindungi masyarakat.
Sementara itu Yudi Purnomo sebagai Anggota Tim Satgassus Pencegahan Korupsi Polri mengatakan, “Satgasus Pencegahan Korupsi Polri berkomitmen mendukung penindakan terhadap pembuatan oli palsu,”.
Yudi mengungkapkan, peredaran oli palsu merugikan masyarakat dan tentunya produsen oli. Karena itu, penindakan ini diharapkan dapat ditindaklanjuti dengan perbaikan tata kelola dan peradaran oli bekas dan base oil, yang merupakan bahan baku pembuatan oli palsu, agar tidak terjadi lagi perbuatan serupa.
“Juga terkait pengawasan dan penindakan yang dilakukan secara konsisten, agar orang tidak berani lagi melakukan kejahatan pemalsuan oli,” ujar Yudi.
BACA JUGA:4 Cara Bedakan Oli Palsu, Bikin Mesin Cepat Jebol
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: