Polda Kalteng Amankan 5 Tersangka Perdagangan Oli Palsu, 12.626 Botol Disita

Polda Kalteng Amankan 5 Tersangka Perdagangan Oli Palsu, 12.626 Botol Disita

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng berhasil menangkap lima tersangka dalam kasus penjualan belasan ribu botol oli atau pelumas palsu.-Dok. Polda Kalteng-

KALIMANTAN, DISWAY.ID-Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng berhasil menangkap lima tersangka dalam kasus penjualan belasan ribu botol oli atau pelumas palsu.

Kelima tersangka itu ditangkap di dua lokasi yang berbeda.

Kabid Humas Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan pengungkapan ini berawal dari masyarakat yang memberikan informasi terkait adanya toko yang menyimpan berbagai macam pelumas atau oli palsu dalam jumlah yang banyak.

BACA JUGA:Waspada! Oli Palsu Beredar Luas di Masyarakat, Kenali Bentuk dan Ciri-Cirinya, Simak Disini

"Bedasarkan informasi yang didapat, personel Ditreskrimsus Polda Kalteng melakukan penyelidikan di lokasi tersebut, dan berhasil mengamankan lima pelaku atas dugaan kepemilikan toko yang menjadi tempat penyimpanan pelumas atau oli palsu," kata Erlan dalam keterangannya, Sabtu, 7 Oktober 2023.

Plt. Kasubdit 1/Indag AKBP Telly Alvin, merinci empat (4) diantaranya TA (48), A (33), HF (31) dan RD (26) berhasil diamankan disebuah pertokoan Citra Mandiri, Jl. Seth Adjie, Kota Palangka Raya, atas dugaan kepemilikan 11.867 botol pelumas atau oli palsu, dengan merek AHM Oil, Yamalube, Ecstar, Meditran, dan Mesran serta Enduro.

BACA JUGA:Bareskrim Polri Bongkar Produksi Oli Palsu di Gresik dan Sidoarjo

Sedangkan pelaku MR (34) yang diduga sebagai pemilik Toko Galaxi Prima Nusantara Motor Jl. Wortel, yang dijadikan tempat penyimpanan pelumas atau oli palsu sebanyak 759 botol dengan merek Yamalube dan AHM Oil.

Lebih dalam, Alvin mengatakan, dari ke dua TKP tersebut setidaknya aparat penegak hukum berhasil mengamankan barang bukti dengan total 12.626 botol pelumas atau oli palsu.

Pada kasus ini, lanjut Alvin, pelaku akan disangkakan dengan pasal Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) tentang perlindungan konsumen dan Pasal 54 Undang-Undang nomer 22 tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi.

"Adapun ancaman hukuman yang diterapkan yaitu pidana paling lama 5 (lima) tahun penjara dan atau denda maksimal 2 miliar," tutupnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: