ASN Pemkab Serang Bolos Hari Pertama Kerja, Disanksi Potong TPP 3 Persen per Hari
Ilustrasi PNS. Foto : JABAR EKSPRES/DNN--
SERANG, DISWAY.ID-Pemkab Serang bakal memberikan sanksi kepada ASN yang tidak masuk tanpa keterangan resmi alias bolos pada hari pertama kerja setelah cuti bersama dan libur Lebaran 2023.
Sanksi tersebut berupa pemotongan tambahan perbaikan penghasilan atau TPP sebesar 3 persen per dalam sehari.
Tindakan tegas itu dilakukan sebagai upaya menjaga agar kinerja abdi negara di lingkungan Pemkab Serang tetap optimal.
BACA JUGA:Alasan Jokowi Imbau ASN Hingga Pegawai BUMN tak Buru-Buru Balik
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang Surtaman mengatakan, pihaknya sudah membentuk tim untuk melakukan pengawasan kehadiran para pegawai saat pertama masuk kerja setelah libur panjang Lebaran.
Tim pengawasan itu bertugas untuk melakukan pemeriksaan kehadiran para pegawai di semua instansi pemerintahan.
"Kami siapkan tim sidak (inspeksi mendadak), baik secara online kami pantau di aplikasi kehadiran dan kinerja maupun tim sidak konvensional datang ke kantor OPD (organisasi perangkat daerah). Kita pantau kehadiran para pegawai di hari pertama kerja,” katanya.
BACA JUGA:Pemerintah Resmi Terbitkan Keppres Perubahan Cuti Bersama ASN 2023
Surtaman menegaskan, bagi para pegawai yang tidak masuk kerja tanpa keterangan resmi bakal diberikan sanksi berupa pemotongan TPP sebesar tiga persen.
Sanksi tiga persen itu, hitungannya untuk satu hari, setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim.
"Pasti jita panggil dan BAP (berita acara pemanggilan). Sanksi yang sudah pasti pengurangan TPP tiga persen jika tidak masuk tanpa keterangan per hari. Sanksi keluar setelah diperiksa, untuk pengutangan TPP di sistem setiap bulan berikutnya,” katanya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: Radar Banten