Ingat! Pemprov DKI Jakarta Tidak Menerima Para Pendatang Jika Tak Punya Hal Ini: 'Ada Dua Tipe'

Pemprov DKI monitor pendatang baru dengan cara cek NIK-Ilustrasi-
"Tidak bisa (mendapat layanan kependudukan), proses layanannya tidak bisa dilanjutkan, seperti itu," tambah Budi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: