Ingat! Pemprov DKI Jakarta Tidak Menerima Para Pendatang Jika Tak Punya Hal Ini: 'Ada Dua Tipe'
Pemprov DKI monitor pendatang baru dengan cara cek NIK-Ilustrasi-
"Tidak bisa (mendapat layanan kependudukan), proses layanannya tidak bisa dilanjutkan, seperti itu," tambah Budi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: