Ingat! Pemprov DKI Jakarta Tidak Menerima Para Pendatang Jika Tak Punya Hal Ini: 'Ada Dua Tipe'
Pemprov DKI monitor pendatang baru dengan cara cek NIK-Ilustrasi-
JAKARTA, DISWAY.ID - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta akan mendata setiap warga pendatang yang baru masuk ke Ibu Kota selama arus balik Lebaran 2023.
Kepala Dinas Dukcapil DKI Budi Awaluddin menegaskan hanya akan memberikan pelayanan kependudukan bagi para pendatang yang sudah punya jaminan tempat tinggal.
Pendataan untuk pendatang itu akan berlangsung selama satu bulan ke depan pasca periode arus balik mudik Lebaran 2023.
BACA JUGA:Pemprov DKI Jakarta Tidak Gelar Halalbihalal Setelah Libur Lebaran
Pelayanan tersebut yakni termasuk bagi para pendatang yang sudah menetap atau pun tidak (non-permanen).
Ada dua tipe pendataan, yang pertama pendatang yang ingin menetap dan kedua penduduk yang non-permanen.
"Jadi dua kondisi ini yang kita data selama satu bulan, H-1 atau pasca pada saat puncak arus balik mudik hingga satu bulan kami lakukan pendataan untuk penduduk yang nonpermanen dan penduduk yang ingin menetap di DKI Jakarta," ujar Budi Awaluddin di Balai Kota DKI Jakarta pada Rabu, 26 April 2023 kemarin.
Aturan tersebut juga merujuk pada Permendagri Nomor 108 Tahun 2019 terkait dengan Peraturan Pelaksanaan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil bahwa warga yang berpindah disyaratkan memiliki jaminan tempat tinggal.
BACA JUGA:Pemprov DKI Pastikan Tak Operasi Yustisi Bagi Pendatang Baru
Selain itu, Budi juga memberi imbauan kepada para pendatang untuk memiliki skill pekerjaan jika pada akhirnya memang ingin memutuskan menetap di DKI Jakarta.
"Pada saat ini di dalam Permendagri 108 hanya tempat tinggal. Kita, Pak Pj Gubernur, semua, mengimbau agar mereka di saat mereka datang ke Jakarta tidak hanya tempat tinggal. Tapi juga kita mengimbau mereka punya skill keterampilan dan juga pekerjaan sehingga pas datang ke Jakarta mereka siap. Siap mental mengadu nasib ke Jakarta sehingga kondisinya tidak lebih sulit saat mereka datang ke Jakarta," ujarnya.
"Kalau mereka punya jaminan tempat tinggal, terus SKPW (surat keterangan pindah)-nya sudah lengkap itu nggak ada masalah," tutur Budi Awaluddin menambahkan.
Perlu diingat bahwa proses layanan kependudukan tak dapat dilanjutkan jika pendatang tidak punya jaminan tempat tinggal ketika berpindah.
BACA JUGA:Pemprov DKI Gelar Shalat Eid di Halaman Balai Kota
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: