Ini Jadwal Sidang Vonis AKBP Dody Cs dalam Kasus Narkoba

Ini Jadwal Sidang Vonis AKBP Dody Cs dalam Kasus Narkoba

AKBP Dody Cs akan jalani sidang vonis kasus narkoba pada 10 Mei 2023-Foto/Dok/Andrew Tito-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menetukan tanggal sidang vonis kasus peredaran narkoba dengan terdakwa Linda Pudjiastuti dan Dody Prawiranegara akan digelar 10 Mei 2023.

"Selanjutnya majelis akan bermusyawarah menyiapkan putusan dan pembacaan putusannya sebagaimana telah ditentukan kalender sebelumnya hari Rabu, 10 Mei 2023 jam 09.00 WIB," ujar hakim ketua Jon Sarman Saragih dalam proses sidang di PN Jakbar, Rabu 26 April 2023.

Sambil menunggu datang waktu vonis nanti Hakim memutuskan untuk para terdakwa tetap dalam tahanan.

BACA JUGA:Dua Sekawan Pecandu Narkoba 9 Kali Curi Sepeda Motor di Jakarta Barat, Duitnya Buat Beli Sabu

"Terdakwa tetap berada dalam tahanan," ujarnya.

Selain terhadap Dody dan Linda, Hakim juga jelaskan untuk terdakwa Mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto juga akan menjalani sidang vonis pada Rabu 10 Mei 2023.

"Sidang berikutnya agendanya pembacaan putusan pada hari Rabu tanggal 10 Mei 2023 di jam 11.00 WIB agendanya pembacaan putusan. Terdakwa tetap berada dalam tahanan," ujarnya.

Dalam proses sidang sebelumnya, Kuasa Hukum Dody Prawiranegara, Adriel Viari Purba, meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat  untuk membebaskan terdakwa AKBP Dody dari tuntutan JPU 20 tahun penjara.

BACA JUGA:Komentar 'Jleb' Pak Ndul Soal Ponpes Al Zaytun, 'Saya Tidak Pernah Melihat Ini Kecuali di Aliran Sesat!'

Dalam hal ini kuasa hukum menilai Dody tidak bersalah dan juga tidak terlibat peredaran narkoba yang dikendalikan mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa.

"Semoga keadilan masih ada untuk terdakwa AKBP Dody Prawiranegara. Kiranya di palu Yang Mulia majelis hakim akan menorehkan sejarah keadilan hukum yang berpihak pada rasa keadilan dengan amar, menyatakan perbuatan yang dilakukan terdakwa AKBP Dody Prawiranegara tidak dapat dipidana karena terdapat alasan penghapus pidana," ujar Adriel Viari Purba.

Kuasa hukum juga memohon kepada majelis hakim untuk menolak dakwaan atau tuntutan jaksa, agar Dody dinyatakan tidak bersalah sebagaimana yang dituntut JPU.

Kuasa hukum Dody menilai bahwa pelaku intelektual dalam kasus narkoba ini yakni Irjen Teddy Minahasa.

BACA JUGA:Syekh Panji Gumilang Ciptakan 3 Versi Lagu Indonesia Raya yang Wajib Dinyanyikan Santri Ponpes Al-Zaytun, Berani Nyimak?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads