Ini Jadwal Sidang Vonis Teddy Minahasa dalam Kasus Peredaran Narkoba

Ini Jadwal Sidang Vonis Teddy Minahasa dalam Kasus Peredaran Narkoba

Teddy Minahasa saat menjalani sidang pembacaan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jumat 28 April 2023.-Foto/Dok/Andrew Tito-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Terdakwa kasus peredaran narkoba, Mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa akan segera divonis pada Rabu 9 Mei 2023.

Hal tersebut dikatakan langsung oleh Majelis hakim pada persidangan yang di gelar Jumat, 28 April 2023.

"Sidang berikutnya 9 Mei 2023 jam 09.00 WIB. Agendanya pembacaan keputusan untuk perkara ini," ujar Hakim Ketua Jon Sarman Saragih di pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jumat 28 April 2023.

BACA JUGA:Teddy Minahasa Kutip Ayat Al-Qur’an dan Alkitab Dalam Dupliknya

Hakim Jon mengatakan sambil menunggu waktu datangnya sidang vonis tersebut, Teddy tetap berada dalam ruang tahanan.

"Terdakwa tetap ditahan dalam tahanan," ujarnya.

Dalam sidang sebelumya dalam agenda dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Teddy Minahasa dituntut hukuman mati.

Ia dinyatakan bersalah dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu hasil pengungkapan.

BACA JUGA:Akhirnya Terciduk, 4 Komplotan Pencuri di Rest Area Ditangkap di KM 57 Tol Japek

"Menyatakan Terdakwa Teddy Minahasa Putra bin Haji Abu Bakar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana mati," ujar JPU.

JPU menilai sama sekali tidak ada hal pembenar dan pemaaf atas perbuatan Teddy yang mengedarkan sabu dan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

JPU juga menilai bahwa Teddy juga sudah menikmati hasil penjualan sabu dan memanfaatkan jabatannya sebagai Kapolda Sumatera Barat untuk memuluskan aksinya melakukan peredaran sabu.

JPU juga menegaskan tidak ada hal yang meringankan tuntutan Teddy.

BACA JUGA:Teddy Minahasa: JPU Tidak Punya Empati dan Hati Nurani, Hanya Memiliki 'Syahwat'

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: