Anak 4 Tahun yang Hilang di Laut Banda Neira Ditemukan di Pesisir Pantai

Anak 4 Tahun yang Hilang di Laut Banda Neira Ditemukan di Pesisir Pantai

Proses evakuasi jasad anak berusia 4 tahun yang ditemukan di pesisir pantai setelah dinyatakan hilang sejak 27 April lalu. -Humas Polri-

MALUKU, DISWAY.ID-Pencarian Farid Samad, bocah berusia 4 tahun di laut Negeri Adm Nusantara, Kecamatan Banda Neira, Kabupaten Maluku Tengah berakhir. 

Setelah dinyatakan hilang di laut sejak 27 April 2023, Farid Samad ditemukan tak bernyawa di Pantai Tanda Mangrove Kolombo Kuning, Negeri Adm Nusantara, Sabtu 29 April 2023. 

Jasad Farid ditemukan oleh seorang nelayan bernama La Tanjo La Aci alias Tanjo  saat sedang mendayung perahu mencari gurita sekira pukul 08.05 WIB. 

BACA JUGA:Istana Mini Banda Neira Siap Jadi Istana Kepresidenan di Indonesia Timur

Direktur Polairud Polda Maluku, Kombes Pol Handoyo Santoso mengatakan, korban ditemukan telah meninggal dunia pertama kali oleh La Tanjo La Aci alias Tanjo. Pria berusia 43 tahun itu sedang mendayung perahu untuk mencari gurita.

BACA JUGA:Peraturan Baru! Syarat Naik Kapal Laut Usai Mudik Lebaran 2023, Vaksin Tetap berlaku

BACA JUGA:Simak Tata Cara Budidaya Rumput Laut yang Benar Bagi Para Pemula

“Saat hendak mencari gurita, saksi melihat sesosok mayat yang ternyata adalah korban. Korban mengenakan baju dan celana warna merah,” jelasnya.

Setelah mendapati sesosok mayat anak itu, Tanjo kemudian memanggil warga sekitar. 

BACA JUGA:Duh! Kapolres Maluku Tengah Dicopot Diduga Karena Perselingkuhan dengan Polwan Janda Terbongkar

Informasi itu kemudian sampai kepada tim SAR gabungan (TNI, Polri dan Basarnas) yang sementara melakukan pencarian terhadap korban.

“Tim SAR gabungan kemudian menuju lokasi penemuan dan mengevakuasi mayat korban di kediamannya di RT 01 Negeri Adm Nusantara. Korban kemudian diserahkan kepada keluarga. Korban sudah dimakamkan oleh pihak keluarga,” jelasnya.

Ia mengaku, kematian korban telah diikhlaskan pihak keluarga. Mereka juga menolak untuk dilakukan autopsi terhadap korban dengan membuat surat pernyataan penolakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: