Emak-emak Wajib Tahu Nih! Pemerintah Atur Ulang Pajak Emas, Seperti Apa Perhitungannya? Simak Disini

Emak-emak Wajib Tahu Nih! Pemerintah Atur Ulang Pajak Emas, Seperti Apa Perhitungannya? Simak Disini

Pemerintah Atur Ulang Pajak Emas-ilustrasi-Berbagai sumber

JAKARTA, DISWAY.ID - Pemerintah mengatur ulang pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penjualan/penyerahan emas dan jasa yang terkait.

Penjualan/penyerahan emas dan jasa yang terkait dimaksud adalah penjualan/penyerahan atas emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan emas, batu permata dan/atau batu lainnya yang sejenis,

serta jasa yang terkait dengan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan emas, dan/atau batu permata dan/atau batu lainnya yang sejenis, yang dilakukan oleh Pabrikan dan Pedagang Emas Perhiasan serta

BACA JUGA:Harga Emas di Pegadaian 2 Mei 2023: Emas Ukuran Besar Turun

Pengusaha Emas Batangan

“Pengaturan ulang ini bertujuan untuk memberikan kemudahan, kepastian hukum, kesederhanaan, serta penurunan tarif. Penurunan tarif dimaksudkan sebagai alat untuk mendorong semua pelaku usaha industri emas perhiasan masuk dalam sistem sehingga tercipta level playing field di semua lapisan ekosistem industri emas perhiasan,” kata Direktur

Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti.

Dwi menjelaskan mekanisme baru pengenaan pajak atas emas dan jasa yang terkait sebagai berikut.

Emas Perhiasan

Pengusaha Kena Pajak (PKP) Pabrikan Emas Perhiasan wajib memungut PPN dengan besaran tertentu sebesar 1,1% dari harga jual untuk penyerahan kepada Pabrikan Emas Perhiasan lainnya dan Pedagang Emas Perhiasan, atau 1,65% dari harga jual untuk penyerahan kepada konsumen akhir.

Sementara itu, PKP Pedagang Emas Perhiasan wajib memungut PPN dengan besaran tertentu sebesar 1,1% dari harga jual dalam hal PKP memiliki Faktur Pajak/dokumen tertentu lengkap atas perolehan/impor emas perhiasan, atau 1,65% dari harga jual dalam hal tidak memilikinya.

BACA JUGA:Resmi! Solar Tertinggi Turun Rp 550-800 per Liter, Cek Harga BBM Terbaru di SPBU Pertamina Hari Ini 2 Mei 2023

Khusus penyerahan oleh PKP Pedagang Emas Perhiasan kepada Pabrikan Emas Perhiasan, besaran tertentu ditetapkan sebesar 0% dari harga jual.

Tarif tersebut turun jika dibandingkan pengaturan sebelumnya dalam PMK-30/PMK.03/2014. Sebelumnya, penyerahan emas perhiasan oleh PKP Pabrikan dan PKP Pedagang Emas Perhiasan terutang PPN sebesar 10% dikali Dasar Pengenaan Pajak berupa nilai lain sebesar 20% dari harga jual atau penggantian (tarif efektifnya 2% dari harga jual atau penggantian).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: