Jadi DPO, Dito Mahendra Diimbau Serahkan Diri

Jadi DPO, Dito Mahendra Diimbau Serahkan Diri

Bareskrim Polri menyebut Dito Mahendra masih misterius. Beberapa kali dia pulang ke rumahnya dan lolos begitu saja. Licin sekali.--PMJ NEWS

JAKARTA, DISWAY.ID-Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap pengusaha Dito Mahendra atas kasus kepemilikan senjata api ilegal. 

Penerbitan DPO itu dilakukan usai Dito mangkir dari panggilan penyidik untuk yang kedua kalinya untuk diperiksa sebagai tersangka. 

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengimbau agar tersangka kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal Dito Mahendra menyerahkan diri.

BACA JUGA:Mangkir Lagi, Bareskrim Polri: Dito Mahendra Sampai Hari Ini Tak Punya Iktikad Baik Penuhi Panggilan!

BACA JUGA:Dito Mahendra Kini Berstatus DPO, Tak Ada Itikad Baik Penuhi Panggilan Polisi

"Kami mengimbau kepada saudara Dito silakan untuk segera menghadap ke Bareskrim untuk mempertanggung jawabkan ataupun kalaupun mungkin membela apa yang akan disampaikan, kami tunggu di Bareskrim," ujar Djuhandani kepada wartawan, Rabu, 3 Mei 2023.

Djuhandani menjelaskan Dito tidak pernah menghadiri pemeriksaan baik saat masih berstatus sebagai saksi maupun saat sudah menjadi tersangka.

Lebih lanjut, Djuhandani memastikan akan memproses kasus ini sesuai dengan undang-undang. 

"Kiita akan tetap selalu melaksanakan proses secara profesional dimana kita melalui tahapan-tahapan baik itu gelar perkara kemudian itu koordinasi baik itu dengan kpk baik dengan imigrasi untuk mencari keberadaan yang bersangkutan," ungkapnya. 

BACA JUGA:Dito Mahendra Mangkir Pemeriksaan sebagai Tersangka, Bareskrim Panggil Kembali Pekan Depan

Sebelumnya, Polri telah memanggil Dito sebanyak ldua kali pada Senin, 3 April 2023 dan Kamis 6 April 2023 lalu untuk memberikan keterangan sebagai saksi terkait kepemilikan senjata api ilegal yang ditemukan di rumahnya. 

Namun, Dito tak hadir pada kedua pemanggilan tersebut. Hingga pada Senin, 17 April 2023 lalu, penyidik menggelar perkara dan memutuskan untuk menetapkan Dito sebagai tersangka di kasus kepemilikan senjata api ilegal.

"Penyidik telah melaksanakan gelar perkara, yang dihadiri oleh perwakilan Itwasum, Divkum, Propam dan Wassidik," kata dia. 

"Peserta gelar sepakat menaikkan status Dito Mahendra dari saksi menjadi tersangka," sambungnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads