Mangkir Lagi, Bareskrim Polri: Dito Mahendra Sampai Hari Ini Tak Punya Iktikad Baik Penuhi Panggilan!

Mangkir Lagi, Bareskrim Polri: Dito Mahendra Sampai Hari Ini Tak Punya Iktikad Baik Penuhi Panggilan!

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani mengatakan pihaknya juga telah menyita paspor milik Dito Mahendra dan memastikan kekasih Nindy Ayunda masih ada di Indonesia. --YouTube/Sambel Lalap

JAKARTA, DISWAY.ID - Bareskrim Polri mengatakan bahwa tersangka Dito Mahendra tak punya itikadi baik karena terus mangkil saat dipanggil.

Untuk kedua kalinya Dito Mahendra mangkir lagi saat dipanggil untuk memenuhi panggilan penyidik.

Rencananya Dito Mahendra akan menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal.

BACA JUGA:Dito Mahendra Kini Berstatus DPO, Tak Ada Itikad Baik Penuhi Panggilan Polisi

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro sampai terheran-heran karena Dito Mahendra selalu mangkir saat berstatus sebagai saksi maupun tersangka.

“Saudara Dito sampai hari ini tidak punya iktikad baik memenuhi undangan saat penyelidikan ataupun pemanggilan penyidik sebagai saksi dua kali maupun pemanggilan tersangka,” kata Djuhandhani Rahardjo Puro dalam keterangannya, dikutip pada Rabu, 3 Mei 2023.

Sebelumhya Dito Mahendra sudah mangkir dalam dua panggilan polisi untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi saat tahapan kasusnya dalam proses penyelidikan.

Kemudian saat tahapannya menjadi penyidikan dan berstatus tersangka, Dito kembali tak hadir di pemanggilan polisi sebanyak dua kali.

BACA JUGA:Dito Mahendra Bakal Masuk DPO jika Kembali Mangkir dalam Pemeriksaan

Meski demikian Bareskrim Polri tetap berpegang teguh pada peraturan undang-undangan yang berlaku.

Mereka bakal memasukkan nama Dito Mahendra ke dalam daftar pencarian orang (DPO), hal tersebut karena sang tersangka selalu mangkir.

“Kami tetap melaksanakan penyidikan secara profesional dan melalui tahapan yang diatur oleh undang,” tegas Djuhandhani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: