Komentar Telak Ahmad Sahroni Buntut Pemecatan AKBP Achiruddin, Polisi Se-Indonesia Diperingati: Jangan Bertingkah!
Soal Tiga Oknum Polisi Terlibaat Jual-Beli Senjata Api Ilegal, Ahmad Sahroni: Pecat Aja Langsung!--Tangkapan layar/Instagram @ahmadsahroni88
AKBP Achiruddin Hasibuan eks Kabag Bin Ops Polda Sumatera Utara itu diberikan sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH).
"Kabid Propam dan komisi kode etik, bahwa perilaku saudara AH melanggar profesi kode etik Polri. Terbukti dengan pasal diterapkan, Pasal 5, pasal 8, pasal 12, pasal 13 Peraturan Polri nomor 7 tahun 2022. Majelis kode etik memutuskan, untuk Pemberhentian Dengan Tidak Hormat," ujar Kapolda Sumut, Irjen Pol. RZ Panca Putra Simanjuntak kepada wartawan, Selasa, 2 Mei 2023 malam.
"Saya tidak mencampuri proses hukumnya, biar berjalan sebagaimana mestinya," Panca menegaskan.
Tidak hanya PDTH, Achiruddin juga ditetapkan tersangka kasus penganiayaan itu, terancam dijerat dengan Pasal 55, Pasal 56, Pasal 304 KUHPidana.
Lihat postingan ini di Instagram
Achiruddin dinilai turut serta dan membantu proses penganiayaan yang menyebabkan Ken Admiral terluka cukup parah.
"Sprindiknya sudah ditetapkan juga penetapan tersangka kepada yang bersangkutan. Selain itu, ada sejumlah hal lainnya yang memberatkan tersangka, termasuk pelanggaran disiplin yang dahulu pernah dilakukannya," Panca mengungkapkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: