Siap-siap! Pemprov DKI Bakal Nonaktifkan NIK Warga yang Tak Tinggal di Jakarta, Apa Pemicunya?
Ilustrasi KTP (Kartu Tanda Penduduk)-Foto/Dok/Dimas-Berbagai sumber
JAKARTA, DISWAY.ID - Pemprov DKI JAKARTA bakal menonaktifkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga yang tidak lagi tinggal di JAKARTA.
Wacana tersebut diambil setelah ada debt collector pinjaman online (pinjol) mendatangi Ketua RT dan RW sambil marah-marah.
Mereka protes, ada debitur yang tidak lagi tinggal di tempat yang terdata pada KTP-nya.
Hal inilah yang membuat Pemprov berupaya untuk menertibkan agar tidak terjadi kejadian serupa di kemudian hari.
BACA JUGA:Daftar 24 Tari Tradisional dan Penjelasannya
BACA JUGA:Kepergok Ludahi Imam Masjid, Bule Australia BCAA Dapat Hukuman Telak dari Imigrasi Bandung!
"Para pinjol-pinjol itu, mereka menyecar Pak RT atau RW karena merasa ber-KTP di sana karena memang datanya, tapi nggak ada," tutur Kepala Disdukcapil DKI Jakarta, Budi Awaluddin, dilansir dari PMJ NEWS, 5 Mei 2023.
Maka nantinya, penonaktifan NIK bagi warga yang tak lagi tinggal di Jakarta akan diterapkan, sekaligus dalam rangka menertibkan administrasi kependudukan.
"Ini dalam rangka menertibkan, untuk datanya akurat dan tidak salah lagi. Banyak juga yang beberapa meninggal, belum dilaporkan ke kita. Ini juga dalam rangka menertibkan hal itu," katanya menambahkan.
BACA JUGA:Mata Alami Buram Sebelah? Awas Kenali 5 Penyebabnya
BACA JUGA:Berikut Ini yang Termasuk Unsur - Unsur Iklan Beserta Pengertiannya
Menurut Budi, RT dan RW sangat mendukung kebijakan tersebut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: