Gara-gara Sakit Hati, Mantan Karyawan Serang Kantor JNE di Magelang dengan Bom Molotov dan Setrum Listrik

Gara-gara Sakit Hati, Mantan Karyawan Serang Kantor JNE di Magelang dengan Bom Molotov dan Setrum Listrik

Ilustrasi: Seorang mantan karyawan JNE sakit hati dan lakukan serangan dengan bom molotov-Foto/Unsplash/Cristofer Maximilian-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Sebuah kantor ekspedisi di Jalan Raya Magelang-Yogyakarta, Kecamatan Mertoyudan, Magelang diserang oleh mantan karyawannya dengan menggunakan bom molotov pada Jumat, 5 Mei 2023 siang.

Polresta Magelang menetapkan AJ (42) pelaku teror dan penyerangan karyawan JNE Mertoyudan, Kabupaten Magelang sebagai tersangka. Pelaku terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

"Kemarin langsung kita mintai keterangan untuk penanganannya. Kita ambil alih di Polresta. Kasat Reskrim sudah melakukan penyidikan.

BACA JUGA:Overhaul Adalah: Pengertian, Tujuan dan Apa Saja yang Ditangani

"Terhadap yang bersangkutan kita persangkakan pasal 351 penganiayaan karena ada salah satu karyawan dari JNE yang mengalami luka-luka," kata Kapolresta Magelang Kombes Ruruh Wicaksono kepada wartawan, AKBP Roman Smardhana Elhaj di Polresta Magelang, Sabtu 6 Mei 2023.

Lebih lanjut, Roman mengatakan motif dari penyerangan ini karena merasa sakit hati terkait kebijakan tunjangan hari raya (THR).

Sehingga, kata Roman, AJ menganiaya sejumlah karyawan dengan alat setrum dan melempari bom molotov ke sejumlah ruangan di Kantor JNE Magelang. 

"Bersangkutan pernah bekerja di JNE sebagai kurir dan sudah dikeluarkan. Motif tersangka tersebut karena tidak puas serta mempertanyakan THR. Yang bersangkutan masuk ke kantor dengan membawa alat setrum listrik dan sejenis bom molotov." paparnya.

BACA JUGA: Begini Cara Mengolah Hasil Panen yang Tepat, Awas Hindari Pembusukan

Ruruh menegaskan, pelaku belajar merangkai bom molotov dari media sosial Youtube. Dalam kejadian tersebut polisi mengamankan 15 rangkaian bom molotov. Akibat persitiwa ini, tiga orang karyawan JNE mengalami luka. 

Sementara itu, AJ dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Tersangka terancam hukuman penjara paling lama dua tahun.

Secara terpisah, Kapolsek Mertoyudan, AKP Winadi, mengatakan saat peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 13.00 WIB situasi kantor dalam keadaan sepi.

Saat kejadian, para karyawan laki-laki sedang melaksanakan ibadah salat Jumat, sedangkan di kantor hanya tersisa karyawan perempuan.

BACA JUGA:Istri yang Rencanakan Bunuh Suami Ditangkap, Buron 7 Tahun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: