Istri yang Rencanakan Bunuh Suami Ditangkap, Buron 7 Tahun

Istri yang Rencanakan Bunuh Suami Ditangkap, Buron 7 Tahun

Sosok Istri yang Ingin Bunuh Suaminya-Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID - Daftar Pencarian Orang (DPO) aliad buronan perencanaan pembunuhan pada Gerry Tanuwijaya yang tidak lain suaminya sendiri.

Kapolsek Metro Penjaringan, Kompol M Probandono Bobby Danuardi mengatakan pihaknya menangkap sang istri bernama Lusiana.

"Istri dari korban Gerry sempat DPO kasus tersebut. Alhamdulillah, berhasil diamankan di Bali sendiri waktu disana," katanya kepada awak media.

BACA JUGA:Jadi DPO, Dito Mahendra Diimbau Serahkan Diri

Disebutkannya, Lusiana sudah ditahan sembari proses pemberkasan. Dijelaskannya, penyidik sudah menyerahkan berkas perkara Lusiana ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara pada Kamis, 4 Mei 2023.

"Berkas sudah dikirim ke Kejaksaan 4 Mei. Tinggal nunggu P21 (lengkap, red)," jelasnya.

BACA JUGA:Dito Mahendra Kini Berstatus DPO, Tak Ada Itikad Baik Penuhi Panggilan Polisi

BACA JUGA:Dito Mahendra Bakal Masuk DPO jika Kembali Mangkir dalam Pemeriksaan

Meski begitu, pihaknya masih mencari satu orang buronan lagi dalam kasus ini yakni Devan Andriawan.

"Itu masih DPO (Devan Andriawan, red). Lusiana DPO sebagai aktor intelektualnya,” ucapnya.

BACA JUGA:Istri Beberkan Biaya Perselingkuhan Virgoun : Beli Cincin, Cek-In Hotel hingga Jajan Totalnya Rp 200 Juta

Tersangka dikenakan pasal 170 jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 53 jo Pasal 340 KUHP.

Sementara Kuasa Hukum Gerry Tanuwijaya, Beny Daga berharap agar penyidik Polsek Penjaringan serius dalam memproses laporan kliennya ini. Menurut dia, masih ada satu yang tersisa pelaku buron yaitu Devan Andriawan.

Menurutnya, Lusiana sebagai otak dibalik perencanaan pembunuhan terhadap mantan suaminya saat ini sudah ditahan.

"Satu-satunya yang tersisa hanyalah Deva yang masuk sebagai DPO. Penyidik harus tuntaskan persoalan ini secara transparan dan berkeadilan. Sebab pelaku, motif dan niat jahat terpenuhi unsur. Tidak ada alasan lagi untuk tidak melanjutkan kausus ini," bebernya.

Diketahui, Gerry Tanuwijaya melaporkan kasus dugaan pengeroyokan dan perencanaan pembunuhan ke Polsek Penjaringan, Jakarta Utara dengan Laporan Polisi Nomor: 943/K/X/2015/SEK PENJ, tanggal 26 Oktober 2015.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: