WNA Nigeria yang Aniaya 2 Orang Lansia di Kelapa Gading Kini Jadi Tersangka

WNA Nigeria yang Aniaya 2 Orang Lansia di Kelapa Gading Kini Jadi Tersangka

WNA Nigeria yang Aniaya 2 Orang Lansia di Kelapa Gading Kini Jadi Tersangka-tangkapan layar-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Polres Metro Jakarta Utara menjatuhkan status tersangka terhadap warga negara asing (WNA) asal Nigeria, Augustus Nwambara (32), yang terbukti melakukan penganiayaan terhadap dua wanita lansia di apartemen kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin 8 Mei 2023.

Kepala Satuan Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polres Metro Jakarta Utara Iptu Angga Napitupulu mengatakan Penetapan tersangka terhadap Augustus Nwambara dilakukan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan dan menemukan dua alat bukti yang mengarah ke tersangka.

BACA JUGA:Alumni Unpad Dukung Ganjar Tuai Polemik, Inisiator Angkat Bicara

"Sudah (ditetapkan sebagai tersangka)," ujar Angga dalam keterangannya kepada awak media, Senin 8 Mei 2023.

Diketahui dalam kasus ini WNA Nigeria bernama Augustus Nwambara melakukan aksi kekerasan terhadap dua wanita paruh baya di lantai 20 sebuah apartemen di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Jumat 5 Mei 2023 pukul 18.30 WIB.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Iverson Manossoh juga membenarkan adanya kasus kekerasan yang dilakukan pelaku.

BACA JUGA:Cara Membuat Visa Dengan Mudah Tahun 2023

"Bahwa benar ada peristiwa kekerasan senjata tajam, terjadi di sebuah apartemen Gading Nias, di wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara," ungkapnya.

Iver katakan pelaku dengan sadis melakukan penganiayaan terhadap korban dengan sebilah pisau.

"Peristiwanya, seorang WNA Nigeria melakukan kekerasan senjata tajam terhadap dua orang ibu," tambahnya.

Iverson mengatakan kejadian penganiayaan berawal dari korban N (55) mendengar keributan yang tidak jauh dari kediamannya.

BACA JUGA:Biaya Kuliah di UT 2023 Untuk Program Diploma dan Sarjana Terlengkap, Calon Maba Wajib Kepoin!

Korban pun mendatangi asal suara keributan tersebut.

"Pada saat mendekat ke posisi pelaku, tanpa sebab, pelaku tiba-tiba menyerang korban yang pertama, terjadi kekerasan fisik terhadap korban yang pertama," lanjutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: