Usai Divonis Pidana Seumur Hidup, Teddy Minahasa Ajukan Banding
Usai Divonis Pidana Seumur Hidup, Teddy Minahasa Ajukan Banding-Andrew Tito-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Terdakwa kasus peredaran narkoba Irjen Teddy Minahasa, mantan Kapolda Sumatera Barat divonis penjara seumur hidup atas putusan Majelis Hakim dalam salam kasus peredaran sabu 5 KG di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa 9 Mei 2023.
Usai divonis Hakim, Teddy Terlihat berdiri dari kursi terdakwa dan menghampiri para kuasa hukumnya.
BACA JUGA:Terbukti Bersalah, Teddy Minahasa Divonis Pidana Seumur Hidup
Teddy juga terlihat membuka maskernya dan beberapa kali tersenyum bahkan melambaikan tangan ke arah awak media yang meliput.
Kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea, menyatakan Teddy dan juga pihaknya mengajukan banding atas vonis penjara seumur hidup dari majelis Hakim.
"Barusan diperintah (mengajukan) banding. Karena keputusan hakim meng-copy paste surat dakwaan jaksa," ujar Hotman dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
BACA JUGA:Kuliah Jurusan Hukum Kian Banyak Peminat, Cek Pilihan Konsentrasinya
Hotman mengatakan apa yang dibacakan Hakim adalah dakwaan JPU sebelumnya yang menjerat Teddy Minahasa.
"Putusan hakim meng-copy paste apa yang ada di dalam replik daripada jaksa," ungkapnya.
Dalam dakwaan yang dibacakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Teddy terbukti terlibat dalam peredaran sabu dengan menugaskan anak buahnya baik yang dari Polri, mauoun yang sipil.
BACA JUGA:Ahmad Sahroni Sindir TikToker Bima Jangan Norak, Ngaku Hilang Respect: Presiden ya Presiden
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup dan memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," ujar Hakim Ketua Jon Sarman Saragih di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa 9 Mei 2023.
Dalam sidang bacaan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya. Teddy Minahasa juga terbukti melakukan tindak pidana yakni turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, narkotika golongan I bukan tanaman, yakni Sabu yang beratnya lebih dari 5 gram.
BACA JUGA:Macam-macam Media Promosi, Ini 7 Contohnya yang Efektif Untuk Mengembangkan Bisnis
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: