Jaksa yang 'Mainkan' Perkara Narkoba Merembet ke Anggota Polri
Jaksa di Bengkalis yang terseret kasus memainkan perkara narkoba ternyata merembet ke anggota Polri. -Ilustrasi-
PEKANBARU, DISWAY.ID - Kasus jaksa berinisial SH personel Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, Riau, yang ditangkap karena diduga memainkan perkara narkoba ternyata merembet ke anggota Polri.
Tim Pengamanan (PAM) Sumber Daya Organisasi (SDO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau juga mengamankan Bripka B yang diduga terseret kasus itu.
Bripka B diamankan bersamaan dengan Jaksa SH yang ditangkap di Bandara Sutan Syarif Kasim II Pekanbaru pada Kamis lalu 4 Mei 2023 sekitar pukul 19.05 WIB.
BACA JUGA:Kuasa Hukum Teddy Minahasa Sebut Pertimbangan Majelis Hakim Replika Dari Jaksa
BACA JUGA:Jaksa Ajukan Kasasi Atas Banding Hukuman 4 Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir J
Namun, Bripka B langsung diserahkan ke Polres Bengkalis karena Kejati Riau tidak berwenang memeriksanya.
BACA JUGA:Tak Terima Putusan Hakim, AG dan Jaksa Ajukan Banding Soal Vonis 3,5 Tahun Penjara
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro mengungkapkan saat ini Bripka B masih menjalani pemeriksaan. “Sedang proses pemeriksaan oleh Propam Polres Bengkalis,” kata AKBP Bimo, Selasa 9 Mei 2023.
Kabar yang beredar menyebut SH dan Bripka B pada Rabu (3/5) berada di Batam, Kepulauan Riau.
Dua aparat penegak hukum itu diduga menjemput uang senilai Rp 2 miliar terkait penanganan kasus narkoba. Namun, AKBP Bimo menegaskan kasus itu masih didalami.
“Masih proses pendalaman dan pemeriksaan,” ucapnya.
Asintel Kejati Riau Marcos Marudut Mangapul Simaremare mengatakan awalnya pihaknya menerima laporan soal Jaksa SH.
"Pada Rabu malam ada laporan masuk kepada kami bahwa ada seseorang yang melakukan perbuatan tercela yang berkaitan dengan perkara narkotika,” kata Marcos.
Menurut dia, mulanya pihak yang dilaporkan itu bukanlah SH maupun anggota Korps Adhiyaksa. “Terlapor bukan anggota kami dari kejaksaan, tetapi ada kaitannya dengan perkara yang ditangani jaksa," tutur Marcos.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: jpnn.com