Hotman Paris 'Curigai' Putusan Hakim Copas, Pilih Ajukan Banding Atas Vonis Teddy Minahasa

Hotman Paris 'Curigai' Putusan Hakim Copas, Pilih Ajukan Banding Atas Vonis Teddy Minahasa

Kuasa Hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea-Intan Afrida Rafni-

JAKARTA, DISWAY.ID - Hotman Paris Hutapea selaku Kuasa hukum terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa, menyatakan banding terkait putusan hakim.

Sebelumnya hakim secara sah menjatuhkan hukuman pidana seumur hidup terkait perkara dugaan peredaran narkoba kepada Irjen Pol Teddy Minahasa.

Hotman mengungkapkan banding setelah Persidangan agenda pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada hari ini Selasa 9 Mei 2023.

“Banding. Banding,” ujar Hotman di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Alasan dirinya akan mengajukan banding karena ia curiga putusan dari majelis hakim telah menyalin (copy paste) dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

BACA JUGA:Tidak Terima Pertimbangan Majelis Hakim Terkait Teddy Minahasa, Hotman Paris : Majelis Telah Melanggar UU ITE

“Karena putusan hakim copy paste surat dakwaan jaksa,” kata Hotman.

Selain surat dakwaan, Hotman juga menilai putusan dari majelis hakim dalam perkara tersebut juga menyalin dari replik JPU.

“Putusan hakim copy paste apa yang ada dalam replik daripada jaksa,” tandasnya.

Adapun hal-hal yang memberatkan Teddy Minahasa, yaitu tidak mengakui perbuatannya, menyangkal perbuatannya dan berbelit memberikan keterangan. 

BACA JUGA:Profesi 3 Tersangka Atas Kepemilkan Senjata Penembak Kantor MUI Terungkap, Satu Orang Bukan Sembarangan

Lalu, kata Majelis Hakim, Teddy Minahasa juga telah menikmati keuntungan dalam penjualan narkotika jenis sabu yaitu senilai Rp 300 juta. 

Selain itu, Teddy Minahasa juga tidak mencerminkan sebagai aparat penegak hukum dengan baik, padahal jika melihat dari jabatannya, dia menduduki posisi sebagai Kapolda Sumatera Barat. 

Perbuatan Teddy Minahasa juga dianggap telah mengkhianati perintah presiden dalam menindak narkoba. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: