Hotman Paris 'Curigai' Putusan Hakim Copas, Pilih Ajukan Banding Atas Vonis Teddy Minahasa

Hotman Paris 'Curigai' Putusan Hakim Copas, Pilih Ajukan Banding Atas Vonis Teddy Minahasa

Kuasa Hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea-Intan Afrida Rafni-

"Tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan narkoba," imbuhnya. 

Di sisi lain, Majelis Hakim juga membeberkan hal-hal yang meringankan Teddy Minahasa dalam vonisnya, yaitu terdakwa belum pernah dihukum semasa hidupnya. 

BACA JUGA:Pemicu Pihak AG Laporkan Mario Dandy Atas Dugaan Pencabulan, Mau Sama Mau Terbantahkan?

"Mengabdi di polri selama 30 tahun. Terdakwa banyak mendapat penghargaan," kata Ketua Majelis Hakim. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads