KPU Sepakat Ubah PKPU 10/2023 Terkait Jumlah Caleg Perempuan

KPU Sepakat Ubah PKPU 10/2023 Terkait Jumlah Caleg Perempuan

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pemilu 2024 mendatang.-dok kpu.go.id-

Dalam hal penghitungan 30% (tiga puluh persen) jumlah Bakal Calon Perempuan di setiap Dapil menghasilkan angka pecahan, dilakukan pembulatan ke atas.

Perubahan pasal ini pun juga akan berlaku terhadap semua partai politik peserta pemilu yang ingin mendaftarkan anggotanya sebagai Bacaleg. 

BACA JUGA:Sahroni Semprot Bima Tiktoker Lampung, Terungkap Dulu Sayang Kini Berang

Maka dari itu, tambah Hasyim, pihaknya memberikan kesempatan kepada partai politik yang sudah mendaftarkan terlebih dahulu ke KPU untuk melakukan perubahan hingga 14 Mei 2023 nanti. 

Hal tersebut juga tertulis diantara Pasal 94 dan 95, yaitu Pasal 94a PKPU 10/2023 yang berbunyi : 

(1) Bagi Partai Politik Peserta Pemilu yang telah mengajukan daftar Bakal Calon sebelum berlakunya Peraturan Komisi ini, melakukan perbaikan daftar Bakal Calon sampai dengan batas akhir masa pengajuan Bakal Calon.

(2) Dalam hal Partai Politik Peserta Pemilu tidak dapat melakukan perbaikan daftar Bakal Calon sampai dengan batas akhir masa pengajuan Bakal Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melakukan perbaikan daftar Bakal Calon pada tahapan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: