KPU Sepakat Ubah PKPU 10/2023 Terkait Jumlah Caleg Perempuan

KPU Sepakat Ubah PKPU 10/2023 Terkait Jumlah Caleg Perempuan

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pemilu 2024 mendatang.-dok kpu.go.id-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sepakat melakukan perubahan terhadap perhitungan kuota minimal 30 persen calon anggota legislatif perempuan pada Peraturan KPU (PKPU) 10/2023.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari saat konferensi pers di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu, 10 Mei 2023.

"Kami sepakat untuk dilakukan sejumlah perubahan dalam PKPU 10/2023 terutama yang berkaitan dengan cara penghitungan 30 persen jumlah bakal anggota DPR RI, DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota perempuan di setiap dapil," ujar Hasyim Asy'ari kepada media. 

BACA JUGA:Pendaftaran Caleg, PKS Jadi Partai Pertama yang Datangi KPU

Tidak hanya itu, bahkan KPU juga akan melakukan perubahan pada Pasal 8 Ayat 2 PKPU 10/2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Adapun bunyi pasal sebelumnya, yaitu sebagai berikut:

Dalam hal penghitungan 30% (tiga puluh persen) jumlah Bakal Calon Perempuan di setiap Dapil menghasilkan angka pecahan, maka apabila dua tempat decimal di belakang koma bernilai :

a. Kurang dari 50 (lima puluh), hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah; 

atau 

b. 50 (lima puluh) atau lebih, hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke atas.

BACA JUGA:Busnya Terguling di Guci, Bos Duta Wisata Sentil Sikap Rian Mahendra Soal Kronologi Kecelakaan

Namun, bunyi pasal tersebut mendapatkan banyak kritikan dari berbagai kalangan. Oleh sebab itu, KPU bersama dengan Bawaslu dan DKPP setuju melakukan perubahan sebagai bentuk tindaklanjut dari kritikan tersebut. 

"Kami (KPU, Bawaslu, dan DKPP) merespon masukan dari berbagai macam kalangan dan kemudian kami secara bersama-sama membahas pada hari Selasa kemarin 9 Mei 2023," kata Hasyim. 

Adapun perubahan terkait keterwakilan perempuan pada PKPU 10/2023, yakni : 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: