Dianggap Mengkhianati Hukum Negara, Dody Prawiranegara Divonis 17 Tahun Penjara
JAKARTA, DISWAY.ID-- Terdakwa kasus peredaran narkoba, mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara divonis 17 tahun penjara oleh majelis hakim di pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu 10 Mei 2023.
Hakim Ketua Jon Sarman Saragih menyampaikan ada beberapa hal yang memberatkan dan meringankan Dody Prawiranegara dalam putusan Vonis.
BACA JUGA: Surat Perpisahan Lucas Usai Resmi Hengkang dari NCT dan WayV
Hakim berpendapat bahwa perbuatan terdakwa, mengkhianati hukum negara dengan melakukan peredaran narkoba dan meresahkan masyarakat.
"Kemudian perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat," ujar dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu 10 Mei 2023.
Lanjut Hakim, hal yang memberatkan yakni terdakwa merupakan anggota kepolisian RI dengan jabatan Kapolres Bukittinggi, namun justru melakukan peredaran narkoba.
BACA JUGA:Terbongkar! Erick Thohir Akui BSI Eror Gegara Serangan Cyber, Ini Tanda-tandanya...
"Seharusnya terdakwa sebagai penegak hukum memberantas peredaran narkotika. Namun terdakwa menyebabkan diri dalam peredaran narkotika, sehingga tidak mencerminkan aparat penegak hukum yang baik di masyarakat," jelasnya.
Hakim berpendapat kesalahan Dody yang melakukan peredaran narkoba, merusak kepercayaan publik terhadap Polri.
Kemudian untum hal yang meringankan, terdakwa memgaku kesalahannya, dan tidak menikmati hasil penjualan sabu tersebut.
BACA JUGA:KPK Tetapkan Rafael Alun Trisambodo jadi Tersangka 2 Kali, Bukan Cuma Kasus Gratifikasi!
"Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya. Terdakwa tidak ikut serta menikmati hasil kejahatan. Terdakwa belum pernah dihukum," terangnya.
Dalam bacaan amar putusan, Hakim berpendapat bahwa Dody terbukti secara sah terlibat dalam kasus peredaran narkotika yang juga melibatkan nama Mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Pol Teddy Minahasa.
"Mengadili menyatakan terdakwa Dody Prawiranegara telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan narkotika dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram," lanjut Hakim.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: