Dianggap Mengkhianati Hukum Negara, Dody Prawiranegara Divonis 17 Tahun Penjara

Dianggap Mengkhianati Hukum Negara, Dody Prawiranegara Divonis 17 Tahun Penjara

BACA JUGA:Perbedaan Penetapan Idul Adha 2023 Versi Pemerintah dan Muhammadiyah, Gak Barengan Lagi?

Hakim pun membacakan vonis terhadap Dody, yakni hukuman 17 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 17 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar," tukasnya.

Majelis Hakim juga menilai Dody memenuhi semua unsur pada Pasal yang didakwakan dengan dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Vonis hakim ini tidak sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya yang menuntut Dody Prawiranegara divonis penjara 20 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: