Linda Pudjiastuti Divonis 17 Tahun Penjara, Lebih Ringan 1 Tahun dari Tuntutan Jaksa

Linda Pudjiastuti Divonis 17 Tahun Penjara, Lebih Ringan 1 Tahun dari Tuntutan Jaksa

Linda Pudjiastuti tetap dituntut 18 tahun penjara dalam kasus peredaran narkoba setelah pledoinya ditolak JPU.-Foto/Dok/Andrew Tito-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Terdakwa Kasus Peredaran Narkoba, Linda Pujiastuti alias Anita mendapatkan vonis hakim selama 17 tahun penjara atas kasusnya yang melakuan peredaran narkona Jaringan Teddy Minahasa, Rabu 10 Mei 2023.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat dalam hal ini berpendapat bahwa Linda terbukti bersalah terlibat dalam peredaran sabu jaringan Teddy Minahasa, seperti apa yang didakwakan pihak Jaksa Penuntut Umum.

BACA JUGA:Susi Pudjiastuti Pasang Badan, Guru ASN Pangandaran Pelapor Pungli Diajak Ketemu Bupati: Beliau Tak Segan

Selain hukuman 17 Tahun Penjara Linda juga didenda Rp 2 miliar subsider enam bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 17 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar," ujar majelis hakim bacakan putusan Vonis terhadap Linda di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu 10 Mei 2023.

Hakim dalam amar putusan mengatakan bahwa Linda terbukti menjadi perantara dan menawarkan narkoba jenis sabu.

BACA JUGA:Guru ASN Pangandaran Diintimidasi Setelah Laporkan Pungli, Susi Pudjiastuti: Saya Tanyakan ke Pak Bupati

Dalam sidang agenda dakwaan JPU, Linda sebelumnya dituntut hukuman 18 tahun penjara dengan denda Rp 2 miliar atas perbuatannya dalam pusaran peredaran narkoba.

Dalam bacaan dakwaan JPU, Teddy Minahasa menugaskan AKBP Dody mengambil sabu barang bukti hasil pengungkapan, kemudian diminta untuk ditukar dengan tawas.

AKBP Dody Prawiranegara sempat menolak permintaan Teddy untuk menukar sabu tersebut dengan tawas.

BACA JUGA:Biaya Kuliah UMY Semua Jurusan

Namun karena Teddy yang merupakan Kapolda Sumatera Barat, Dody akhirnya mengiyakan.

AKBP Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda, yang selanjutnya Linda berikan kepada Kompol Kasranto, untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba kampung Bahari yang bernama Alex Bonpis.

Dalam kasus ini, ada 11 orang yang sudah berstatus terdakwa dan dan menjalani persidangan yakni Teddy Minahasa Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: