Truk Tinja Buang Limbah Sembarangan Terancam Kurungan 60 Hari atau Denda Hingga Rp 20 Juta

Truk Tinja Buang Limbah Sembarangan Terancam Kurungan 60 Hari atau Denda Hingga Rp 20 Juta

Truk Tinja Buang Limbah Sembarangan Terancam Kurungan 60 Hari atau Denda Hingga Rp 20 Juta-PPID DKI Jakarta-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Untuk meningkatkan pengawasan terhadap lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta akan memberlakukan pidana kurungan paling lama 60 hari bagi pelaku/pemilik truk tanki sedot tinja yang membuang limbah sembarangan

Hal tersebut sesuai Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

BACA JUGA:Kenapa Dosen Masih Meminta Tugas Kuliah Tulis Tangan? Ini Alasannya!

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto, mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk penerapan sanksi tersebut. 

“Kita akan menerapkan Perda Ketertiban Umum terhadap para pelaku ke depannya,” ujar Asep, dalam keterangan resmi PPID DKI Jakarta, Kamis 11 Mei 2023.

BACA JUGA:Cara Kerja Mesin Diesel, Kenali Proses Fase Hisap Hingga Fase Pembuangan Bahan Bakar

Asep menyebutkan, ketentuan ini terdapat dalam Pasal 21 huruf c Perda 8 Tahun 2007 bahwa setiap orang atau badan dilarang membuang air besar dan kecil di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan saluran air. 

Sementara sanksinya tercantum dalam Pasal 61 ayat (1) dengan ancaman pidana kurungan paling singkat 10 hari dan paling lama 60 hari atau denda paling sedikit Rp100.000 dan paling banyak Rp20.000.000.

BACA JUGA:Kuliah Online Gratis Disediakan Sejumlah Lembaga Pendidikan Terkemuka Ini

“Kami telah menggelar rapat koordinasi dengan Konsultasi Koordinasi dan Pengawasan (Koorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Polda Metro Jaya dan Satpol PP agar sanksi tegas ini dapat diterapkan,” tegas Asep.

Sebelumnya Dinas LH DKI memberikan denda sebesar 5 juta rupiah kepada pemilik kendaraan truk tinja yang tertangkap tangan membuang limbah di gorong-gorong Jalan Tanjung Duren Raya, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Kamis 4 Mei 2023 lalu. 

BACA JUGA:7 Manfaat Brokoli Hijau Untuk Kesehatan, Bisa Jaga Kepadatan Tulang, Hingga Cegah Kanker!

Dinas LH DKI kembali mengimbau agar para pengusaha maupun pemilik kendaraan truk tinja untuk membuang limbah ke tempat yang sudah ditentukan, yaitu pengolahan air limbah Perumda Paljaya di Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) Duri Kosambi maupun IPLT Pulo Gebang.

"Mari pastikan lingkungan tetap terjaga. Segera laporkan tindakan yang melanggar dan merusak lingkungan untuk keberlangsungan hidup kita bersama," tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads