Soal Laporan Kebocoran Dokumen KPK, Irjen Karyoto Tunggu Dewan Pengawas
Ilustrasi Irjen Karyoto.-Ilustrasi: Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-
JAKARTA, DISWAY.ID-Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto belum mau memberikan keterangan lebih lanjut mengenai perkembangan penyelidikan terkait laporan kebocoran dokumen penyelidikan KPK.
Ia menyatakan bahwa masalah tersebut harus diserahkan terlebih dahulu kepada Dewan Pengawas KPK sebelum dapat memberikan keterangan lebih lanjut.
"Biar Dewas dulu,” ujar mantan Deputi Penindakan KPK di Polda Metro Jaya, Kamis 11 Mei 2023.
BACA JUGA:KPK Periksa 3 Saksi Kasus Gratifikasi Rafael Alun Trisambodo
BACA JUGA:MAKI Desak KPK Lakukan Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Wamenkumham
Sebelumnya Polda Metro Jaya menerima 6 laporan yang berhubungan dengan KPK, termasuk laporan dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengenai kebocoran dokumen KPK.
Laporan Endar Priantoro teregistrasi dengan nomor STTLP/B/1959/IV/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
BACA JUGA:Laporan Brigjen Endar Priantoro Didalami Polda Metro Jaya, Kuasa Hukum: Pencopotan Tak Sesuai Aturan
BACA JUGA:Proses Laporan Brigjen Endar, Dewas KPK Akan Panggil Irjen Dedi Prasetyo
Brigjen Endar Priantoro melaporkan Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa dan Kepala Biro SDM KPK Zuraida Retno Pamungkas terkait pemberhentiannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK, didasarkan pada SK Sekjen KPK tentang pemberhentiannya yang menurutnya tidak logis dan valid.
"Kalau ada pelaporan di sini, itu kewajiban kami. Nanti akan menelaah ya, laporannya kayak apa. Kita sebagai penyidik aparat penegak hukum tentunya akan menelaah dulu, kalau layak di selidiki, kita selidiki ya untuk seterusnya,” tutup Karyoto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: