Sekretaris MA Hasbi Hasan Jadi Tersangka Kasus Suap, Begini Respons KY
Komisi Yudisial/Net--
JAKARTA, DISWAY.ID-- Juru Bicara Komisi Yudisial (KY), Miko Ginting buka suara terkait kasus yang menjerat Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan. Untuk diketahui, KPK menetapkan Hasbi sebagai tersangka kasus suap hakim agung.
Miko mengatakan pihaknya menghormati keputusan yang dilakukan oleh KPK. Namun, untuk menggelar sidang etik, kata Miko, pihaknya menunggu penjelasan secara langsung dari KPK.
BACA JUGA:Gelar Indonesia Fair 2023 di Jepang, Fesyen Bandung dan Pisang Lampung Digemari Pengunjung
"KY menghormati proses penegakan hukum dan akan menunggu proses ekspose resmi dari KPK. Hingga hari ini, sebagaimana diketahui belum dilakukan ekspose resmi oleh pihak KPK," kata Juru Bicara Komisi Yudisial RI, Miko Ginting, dalam keterangan tertulis, Jumat, 12 Mei 2023.
Miko menjelaskan pihaknya menunggu pernyataan resmi KPK agar pihaknya paham duduk perkara yang menjerat Hasbi Hasan.
BACA JUGA:Perluas Ekspansi, Honda Aircraft Company Merambah Asia Tenggara
"Ekspose resmi ini setidaknya bertujuan untuk memberikan penjelasan umum terkait konstruksi tindak pidana serta dugaan peran yang bersangkutan. Informasi ini berguna bagi KY dalam melihat apakah ada aspek etik dan perilaku yang menjadi domain KY," ujar Miko.
Lebih lanjut, Miko mengatakan bila benar terdapat dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Hasbi, maka pihaknya akan menjalankan proses pemeriksaan etik. Proses etik, lanjut dia, akan beriringan dengan proses penegakan hukum di KPK.
BACA JUGA:4 Layanan Pinjol Resmi Tanpa Rekening Pribadi 2023, Aman Nih Sob
"Jika benar yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dan ada bukti permulaan terjadi juga pelanggaran etik, maka KY akan menjalankan pemeriksaan etik terhadap yang bersangkutan. Proses etik ini akan menjadi rangkaian dari proses etik yang sebelumnya telah dijalankan KY terhadap rangkaian perkara ini," terang Miko.
Proses etik tersebut akan menjadi rangkaian yang sebelumnya telah dijalankan KY terhadap rangkaian perkara. Namun proses etik KY, termasuk pemeriksaan terhadap Hasbi akan mengikuti proses penegakan hukum yang berjalan di KPK.
"KY tidak akan grasa-grusu karena kami mesti hormati proses yang sedang berjalan di KPK. Yang paling penting proses, baik dari sisi hukum dan etik, sedang berjalan dan saling menyesuaikan," ungkap dia.
Sebagai informasi, KPK telah menetapkan Hasbi Hasan sebagai tersangka kasus suap bersamaan dengan Komisaris Wijaya Karya Beton, Dadan Tri Yudianto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: