Modus Bakal Dinikahi, Tukang Odong-odong Ini Cabuli Gadis Hingga Hamil 3 Bulan

Modus Bakal Dinikahi, Tukang Odong-odong Ini Cabuli Gadis Hingga Hamil 3 Bulan

Modus Bakal Dinikahi, Tukang Odong-odong Ini Cabuli Gadis Hingga Hamil 3 Bulan-Andrew Tito-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Perilaku bejat dilakukan seorang pria berinisial RIS (42), berprofesi sebagai sopir odong-odong dengan menyetubuhi sebanyak empat kali terhadap remaja berinisial NN (17) yang masih di bawah umur hingga hamil tiga bulan dikawasan Kalideres Jakarta Barat.

Korban yang masih duduk di bangku sekolah itu dicabuli pelaku sebanyak empat kali di rumah kontrakannya sejak Januari 2023.

BACA JUGA:Bejat! Tukang Odong-odong Hamili Gadis Dibawah Umur, Keluarga Korban Langsung Lapor Polisi

Kapolsek Kalideres AKP Syafri Wasdar, mengatakan hasil pemeriksaan, korban dikecohkan dengan janji pelaku yang mengaku akan menikahi korban.

"Iya dia (korban) dibilang akan dinikahin, dia (pelaku) akan bertanggungjawab. Tapi kan anak ini masih sekolah," ujar Syafri dalam keterangannya dikonfirmasi, Senin 15 Mei 2023.

Hasil pemeriksaan Syafrin mengatakan korban NN mengenal pelaku berawal saat korban menumpangi odong-odong yang dikemudikannya.

BACA JUGA:Mendag Tandatangani MoU Pembentukan JTC Indonesia–Mesir, Berharap jadi Penyelesaian Hambatan Perdagangan

Pelaku tertarik kepada korban, dan meminta nomor ponsel NN yang kemudian keduanya sering melakuka komunikasi hingga menjadi akrab.

Pelaku RIS kemudian meminta korban NN untuk datang ke kamar kontrakannya, di sanalah kejadian pencabulan supir odong odong terhadap gadis yang masih sekolah itu terjadi hingga beberapa kali dalam waktu yang berbeda.

"Dia (korban) waktu diajak (berhubungan intim) menolak. Namun penolakan ini tidak terus-menerus, artinya akhirnya luluh," ujarnya.

BACA JUGA:Mantap! 2 Medali Emas di Depan Mata, All Indonesian Final di Tunggal Putra dan Ganda Putri Bulutangkis SEA Games 2023

Pelaku kemudian sering kali menyetubuhi korban hingga empat kali dan membuat korban hamil.

Kehamilan korban akhirnya diketahui oleh keluarganya yang kemudian dilanjutkan dengan membuat laporan polisi ke Mapolsek Kalideres.

"Karena dia hamil kemudian dia masih 17 tahun masih kategori (anak di bawah umur) makanya orangtuanya melaporkan," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: