Peran Adik Menkominfo di Kasus Korupsi BTS Kominfo Didalami Kejagung: Dia Pagawai Swasta Bukan ASN
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntadi-Disway.id/Anisha Aprilia-
JAKARTA, DISWAY.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mendalami peran dari adik Menkominfo, Johnny G Plate, Gregorius Alex Plate dalam perkara dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G serta infrastruktur pendukung paket 1 hingga 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Kuntadi mengklaim pendalaman masih dilakukan mengingat latar belakang Alex yang merupakan pegawai swasta, bukan aparatur sipil negara atau ASN.
Kuntadi mengungkapkan bahwa adik Menkominfo adalah pegawai swasta bukan aparatur sipil negara ataupun pejabat dan sebagainya.
BACA JUGA:Ilmuwan Sebut DNA Manusia Dapat Dikumpulkan dari Mana Saja: Bahkan dari Udara Juga!
BACA JUGA:Kapolres Pegunungan Bintang Pimpin Langsung Evakuasi 4 Sandera KKB Papua
"Apakah itu bisa dimintai pertanggungjawaban atau tidak, sejauh ini kami masih mendalami apakah itu bisa kita minta pertanggungjawaban, bagaimana konstruksinya nanti kita lihat," kata Kuntadi di Gedung Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin, 15 Mei 2023.
Ia mengatakan sejauh ini baru lima orang yang dianggap musti mempertanggungjawabkan perbuatannya terkait perkara dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020.
"Namun saat ini baru lima orang yang kami tetapkan sebagai tersangka dan mereka yang baru kita nilai bisa dimintai pertanggungjawaban terhadap kasus yang sedang berjalan," katanya.
BACA JUGA:6 Makanan Ringan Sehat Penambah Energi di Pagi Hari
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntadi menyebut jika adik Menkominfo Johnny G Plate, Gregorius Alex Plate, telah mengembalikan uang Rp 534 juta yang merupakan fasilitas yang diterimanya dari BAKTI Kominfo.
"Namun yang jelas sampai saat ini fasilitas yang dia (Gregorius Alex Plate) terima telah dia kembalikan sejumlah Rp 534 juta, itu sudah dikembalikan," kata Kuntadi dalam keterangannya, Selasa, 14 Maret 2023.
Kuntadi mengatakan jika GAP telah mengakui dirinya menikmati sejumlah fasilitas dari proyek tersebut.
Namun, GAP secara sukarela memutuskan untuk mengembalikan uang dan berbagai fasilitas tersebut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: