Cara dan Syarat Mengurus KTP Hilang 2023
Ilustrasi KTP-el--
Sedangkan untuk kasus KTP rusak, tidak perlu surat keterangan kehilangan dari kepolisian, cukup bawa bukti KTP yang rusak saja ke Dukcapil.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
