KPK Minta KPU Mewajibkan Para Caleg Terpilih Wajib Lapor Kekayaan
Hari ini Ketua KPK, Firli Bahuri direncanakan diperiksa untuk kedua kalinya oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya.-Ketua KPK Firli Bahuri-
JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantadan Korupsi (KPK) meminta kepada Calon anggota legislatif yang terpilih untuk wajib lapor kekayaannya ke KPK.
Permintaan itu disampaikan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui keterangan resminya yang diterima Disway.id, Rabu, 17 Mei 2023.
Dia meminta KPU untuk mempertimbangkan permintaannya itu sekaligus menjadikan Tanda Terima LHKPN sebagai salah satu syarat pelantikan.
BACA JUGA:Chusnunia Chalim Wakil Gubernur Lampung Dipanggil KPK: Klarifikasi Harta Kekayaan
BACA JUGA:Segini Harta Kekayaan Menkominfo Johnny G Plate, Sempat Melonjak Naik Berujung Terseret Korupsi BTS
"Hal ini sebagaimana telah diatur sebelumnya pada Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab/Kota, dan Peraturan KPU Nomor 21 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah, yang telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 dan Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2023 mulai berlaku pada tanggal diundangkan," tulis Firli Bahuri dalam keterangannya.
Sebagaimana diketahui, Sekretaris Jendral Partai NasDem, Jhonny G Plate mendaftarkan dirinya sebagai Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) di Dapil 1 NTT.
Akan tetapi, Jhonny G Plate yang juga menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) dinyatakan terlubat dalam kasus dugaan korupsi.
BACA JUGA:Kena OTT KPK, Harta Kekayaan Yana Mulyana Capai Rp8,5 Miliar
Direktur Penyidik Jampidsus Kuntadi menyatakan bahwa Jhonny G Plate terlibat dalam kasus penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.
"Saat ini JP selaku tersangka dan telah langsung dilakukan penahanan," kata Kuntadi di Gedung Bundar, Rabu, 17 Mei 2023.
Dia pun menambahkan bahwa penetapan tersebut dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan setelah melakukan dievaluasi kasus.
Penyidik menetapkan tersangka terhadap Plate setela terdapat cukup bukti diduga terlibat dugaan tindak pidana korupsi BT4G selaku pengguna anggaran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: