Johnny G Plate Tersangka Korupsi BTS 4G, Respons Kemenkominfo Sangat Jelas
Kejagung periksa 10 saksi dalam kasus korupsi BTS kominfo-Disway.id/Anisha Aprilia-Berbagai sumber
Berdasarkan pertimbangan itu, penyidik kemudian memutuskan untuk menetapkan Plate sebagai tersangka. Plate dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor.
BACA JUGA:Menangis dan Memeluk Sumardji Saat Offisial Timnas Thailand Meminta Maaf
"Atas hasil pemeriksaan yang bersangkutan, tim penyidik pada hari ini meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," ujar Kuntadi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: