Sebelum Ditangkap Polisi, Pria Berseragam Ormas Palak Sopir Truk Sempat Kabur ke Cianjur

Sebelum Ditangkap Polisi, Pria Berseragam Ormas Palak Sopir Truk Sempat Kabur ke Cianjur

Oknum Ormas yang Palak Sopir Truk di Bogor-Rafi Adhi Pratama-

JAKARTA, DISWAY.ID - Polisi mengamankan pria berseragam organisasi masyarakat (Ormas) berwarna oranye bertuliskan Pemuda Pancasila yang terekam palak sopir truk.

Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin mengatakan pelaku diketahui berinisial RD (42).

"Sat Reskrim Polres Bogor bersama Polsek Rancabungur yang melakukan penyelidikan terkait kasus video viral dimana adanya seseorang dengan menggunakan pakaian baju beratribut Pemuda Pancasila yang sedang memalak atau pungli tehadap sopir truk tersebut berhasil mengamankan pelaku berinisilal RD (42)," katanya kepada awak media, Jumat 19 Mei 2023.

BACA JUGA:Polisi Buru Pria Berseragam Ormas yang Palak Sopir Truk di Bogor

Diungkapkannya, pelaku sempat melarikan diri ke wilayah Peteuy Condong, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur. 

Dijelaskannya, pelaku juga meminta uang kepada pengendara truk yang melintas di kawasan Atang Sanjaya, Bogor.

BACA JUGA:Viral Surat Ormas Minta THR di Kebayoran Lama, Polisi: Kalau Ada Pemaksaan, Kita Tindak Tegas!

"Pelaku memintai uang sebesar sepuluh ribu kepada setiap pengendara truk yang melintas di Jalan Raya Letkol Atang Sanjaya Rancabungur dengan disertai sebuah ancaman," ucapnya.

Disebutkannya, pelaku mengaku saat memalak sopir truk yang viral mengumpulkan uang sebesar Rp. 90 ribu dan dipakai untuk ongkos pulang ke Cianjur guna menengok anaknya. 

"Dari tangan pelaku disita kartu anggota dari ormas Pemuda Pancasila akan tetapi bukan wilayah Rancabungur kabupaten Bogor," tuturnya.

BACA JUGA:Siswi SMK di Cianjur Tewas Ditembak Pacar, Motif Pembunuhan Gunakan Senapan Angin dan Jenazahnya Dibuang Terungkap

"Dan (disita) sebuah rompi yang digunakan saat melakukan aksinya. Namun, hingga saat ini kami pun masih melakukan penyidikan lebih lanjut terkait keaslian KTA tersebut," tambahnya.

Pelalu terancam dengan Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 335 ayat (1) KUHP. Dia terancam dengan hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Diketahui, beredar video seorang pemuda berseragam oranye memalak dan mengancam sopir truk. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: